Wakili Wali Kota Bitung, Forsman Dandel Hadiri Monev Posbakum di Sagrat Weru Dua, Paralegal Sampaikan Aspirasi

banner 120x600

RSOL/RakyatSulutOnline.com, BITUNG – Pemerintah Kota Bitung terus mendorong penguatan akses keadilan bagi masyarakat melalui optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Posbakum di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kamis (15/10/2026), penguatan peran paralegal hingga kebutuhan dukungan operasional menjadi perhatian.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bitung Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Forsman Dandel, S.Sos., yang mewakili Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE., didampingi Kabag Hukum Setda Kota Bitung, Budi Kristiarso, SH, MH., Camat Matuari Fonda Orah, S.Sos., bersama Lurah Sagerat Weru Dua, Reagan R. Rumondor, S.Sos.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Taufik Akbar, Kartika Puspitasari, dan Faisal Ananda Fidelita Muhammad Faried dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Marciana D. Jone, Penyuluh Hukum Ahli Utama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Euis Tita Noor Sa’adah dari Sekretariat Jenderal (Setjen). Sementara, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara; Reba Paputungan dan Rosdiana Felty Siregar, sebagai Penyuluh Hukum Madya, John Tobiling sebagai Penyuluh Hukum Pertama, Rindra Faradisa sebagai Penyuluh Hukum Pertama, serta Direktur Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, Hendro Ticoalu, SH.

Dalam sambutannya, Forsman menyampaikan apresiasi kepada tim Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang hadir untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Posbakum di Kota Bitung.

Atas nama Pemerintah Kota Bitung, saya menyampaikan selamat datang dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim dari Kementerian Hukum RI dan BPHN yang telah berkenan hadir di kota kita tercinta ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, Posbakum Desa/Kelurahan diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu, untuk memperoleh layanan bantuan hukum yang profesional, mudah dijangkau, dan bebas biaya.

Menurutnya, keberadaan Posbakum sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, berkeadilan, dan sejahtera.

Forsman juga menekankan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi tidak sekadar menjadi pemeriksaan administratif, tetapi merupakan kesempatan untuk mengidentifikasi capaian, berbagi pengalaman, serta menemukan kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan.

Ia meminta jajaran pemerintah daerah, mulai dari camat, lurah hingga pengelola Posbakum, untuk memberikan dukungan penuh dan bersikap terbuka selama proses evaluasi berlangsung.

Capaian maupun kendala, lanjutnya, perlu disampaikan secara objektif agar hasil evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan layanan dan memastikan manfaat Posbakum benar-benar dirasakan masyarakat.

Dukungan terhadap pengembangan Posbakum turut disampaikan Camat Matuari, Fonda Orah, S.Sos., bersama Lurah Sagerat Weru Dua, Reagan R. Rumondor, S.Sos. Keduanya mendukung penguatan peran paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan layanan hukum.

Sementara, di Kelurahan Sagerat Weru Dua, terdapat tujuh paralegal yang menjalankan peran pelayanan di tengah masyarakat, yakni Adriyanto Katili, Erto J. Mengko, Rubiawati Tasin, Apolnaries, Stihly Riva Robot, Marlleni Pricil Takapotehe, dan Reymond Katuuk.

Keberadaan para paralegal ini diharapkan dapat membantu warga memperoleh informasi hukum, konsultasi awal, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mediasi sesuai ketentuan. Mereka juga diharapkan mampu mengarahkan masyarakat kepada layanan bantuan hukum yang tepat apabila dibutuhkan.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, para paralegal turut menyampaikan aspirasi mengenai kebutuhan nyata di lapangan. Aspirasi itu mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan operasional agar pelayanan Posbakum dapat berjalan secara berkelanjutan.

Mereka berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada pemerintah pusat dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan serta program penguatan Posbakum, termasuk kemungkinan dukungan anggaran melalui APBN Tahun Anggaran 2027.

Harapan tersebut didasari kebutuhan agar Posbakum tidak hanya menjadi program administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan informasi, konsultasi, mediasi, dan akses terhadap bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bitung berharap kegiatan monitoring dan evaluasi ini menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan Posbakum.

Sinergi antara pemerintah pusat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan paralegal dinilai penting untuk memperluas pemerataan akses terhadap keadilan hingga ke tingkat kelurahan.

Melalui kolaborasi tersebut, keberadaan Posbakum diharapkan semakin optimal dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan memperoleh akses layanan yang sesuai dengan kebutuhan. (f**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *