Ijazah Palsu, Integritas Runtuh Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bolmut: Catatan Hukum dan Kritik Penegakan Aturan 

banner 120x600

RSOL, RakyatSulutonline.com — Kasus dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Meidi Pontoh, tengah menjadi sorotan publik. Polemik ini bukan sekadar soal dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut integritas pejabat publik dan kredibilitas penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Berdasarkan laporan investigasi media (Pikiran Rakyat, 2025), terdapat sejumlah fakta yang patut dicermati. Pertama, ijazah Paket C yang digunakan Meidi Pontoh untuk pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 dilegalisir di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara di Bolmut. Padahal, sesuai aturan, kewenangan legalisir ijazah Paket A, B, dan C berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bukan cabang dinas provinsi. Kedua, hasil legalisir menunjukkan adanya perbedaan tanda tangan pejabat antara yang tercantum di ijazah asli dengan yang muncul dalam legalisir. Ketiga, informasi publik mengungkap bahwa ijazah tersebut tidak tercatat di Dinas Pendidikan dan diduga hanya menggunakan stempel sebagai pengganti tanda tangan pejabat. Lebih jauh, proses legalisir itu ternyata tidak dilakukan oleh pejabat berwenang, melainkan hanya oleh staf biasa, yang jelas tidak memiliki kewenangan formal.

Fakta-fakta tersebut membuka ruang dugaan serius: ada indikasi pemalsuan dokumen negara yang digunakan untuk menduduki jabatan publik.

Perspektif Hukum Pendidikan

Dasar hukum menegaskan bahwa ijazah hanya sah bila diterbitkan oleh satuan pendidikan yang memenuhi standar. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 60 ayat (1) menyebutkan: “Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.” Artinya, hanya ijazah yang berasal dari lembaga pendidikan terakreditasi yang diakui negara. Fakta bahwa ijazah Meidi Pontoh tidak tercatat di Dinas Pendidikan memperlihatkan adanya cacat administratif.

Lebih lanjut, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan pendidikan nonformal (termasuk Paket A, B, dan C) adalah kewenangan kabupaten/kota. Sejalan dengan itu, Permendikbud No. 29 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) menyatakan bahwa pengesahan fotokopi ijazah hanya dapat dilakukan oleh kepala satuan pendidikan penerbit ijazah atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bila sekolah sudah tidak beroperasi. Dengan demikian, legalisir yang dilakukan oleh Cabang Dinas Provinsi Sulut di Bolmut jelas tidak sah menurut hukum.

Perspektif Hukum Administrasi

Dalam aspek administrasi publik, masalah ini juga memperlihatkan adanya indikasi maladministrasi. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 1 angka 3 mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, dan/atau kelalaian dalam pelayanan publik.

Fakta di lapangan menunjukan, penanganan kasus ini berjalan lambat tanpa ada gelar perkara berbulan-bulan, bahkan terdapat ketidakjelasan terkait pelimpahan berkas P19 oleh Kejaksaan (Pikiran Rakyat, 2025). Hal ini bukan hanya melanggar prinsip pelayanan publik, tetapi juga merugikan rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, PKPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) huruf g mengatur bahwa dokumen ijazah harus sah dan dilegalisir oleh pejabat berwenang. Dengan legalisir yang cacat, seharusnya dokumen pencalonan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Perspektif Hukum Pidana

Aspek pidana tidak kalah penting. Pasal 263 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pemalsuan surat yang digunakan seolah-olah asli dapat dipidana penjara hingga enam tahun. Sementara itu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 520 mengatur pidana penjara paling lama dua tahun bagi siapa pun yang memberikan keterangan palsu terkait syarat pencalonan legislatif.

Dengan adanya dugaan perbedaan tanda tangan, penggunaan stempel sebagai pengganti tanda tangan, serta legalisir yang dilakukan oleh pihak tak berwenang, maka unsur pidana pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam pencalonan berpotensi terpenuhi.

Dampak Sosial dan Politik

Kasus ini tidak lagi berhenti di meja penyidik. Ia sudah menjadi konsumsi publik: viral di media sosial, menghiasi headline media lokal, dan bahkan memicu aksi unjuk rasa (Pikiran Rakyat, 2025). Jika tidak segera dituntaskan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada hukum dan lembaga politik. Lebih berbahaya lagi, generasi muda bisa merasa bahwa manipulasi lebih dihargai daripada kejujuran.

Apa yang Harus Dilakukan?

Situasi semakin pelik karena Meidi Pontoh saat ini sudah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Bolmut periode 2024–2029, sementara kasus dugaan ijazah palsu yang menjeratnya masih bergulir. Perkara ini kini memang telah ditangani oleh Polda Sulut, namun publik menilai proses penyidikannya berjalan lamban. Kekhawatiran itulah yang mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman Sulut, agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan pengawasan aktif dan memastikan kelambanan yang terjadi di tingkat Polres sebelumnya tidak terulang kembali.

Dalam konteks ini, ada beberapa langkah mendesak yang seharusnya dilakukan:

Jika pada masa pencalonan Bawaslu berwenang merekomendasikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi calon yang menggunakan ijazah bermasalah, maka setelah yang bersangkutan resmi dilantik sebagai anggota DPRD kewenangan itu tidak lagi berada di tangan Bawaslu. Penanganan beralih ke aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk membuktikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Apabila pengadilan menjatuhkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka menjadi dasar bagi partai politik dan DPRD untuk mengusulkan pemberhentian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Dengan demikian, kejelasan jalur penyelesaian ini penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan bahwa hukum tetap ditegakan meskipun pelaku telah menduduki jabatan publik.

Lebih spesifiklagi bagi Kepolisian/APH untuk memproses dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen secara serius, sesuai ketentuan KUHP dan UU Pemilu, agar publik melihat bahwa hukum ditegakan tanpa pandang bulu.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten, memberikan klarifikasi resmi mengenai kewenangan legalisasi ijazah dan status keabsahan dokumen yang dipersoalkan, sehingga tidak ada ruang abu-abu dalam penegakan aturan.

Tidak kalah penting juga dari Partai Politik untuk melakukan verifikasi internal terhadap seluruh dokumen calon legislatif dan menegakan kode etik dengan mendisiplinkan yang bersangkutan agar tidak menodai marwah partai politik.

Langkah-langkah tersebut bukan hanya diperlukan untuk memperjelas duduk perkara, tetapi juga menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum dan etika politik masih dijunjung tinggi di negeri ini.

Preseden Kasus Serupa

Kasus ijazah palsu bukan hal baru di Indonesia.

Tahun 2020, seorang anggota DPRD Bone terbukti menggunakan ijazah Paket C palsu dan diberhentikan tetap oleh Mahkamah Agung (Sumber: Media Indonesia, 2020).

Tahun 2019, anggota DPRD Cianjur didiskualifikasi karena ijazah yang digunakan tidak sah (Sumber: Kompas, 2019).

Tahun 2022, Bawaslu Luwu Timur membatalkan caleg karena ijazah tidak dilegalisir oleh pejabat berwenang (Sumber: Tempo, 2022).

Preseden ini menunjukkan bahwa hukum pernah ditegakkan dengan konsisten dalam kasus serupa. Maka, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara untuk menunda penyelesaian kasus di Bolmut.

Penutup

Kasus dugaan ijazah palsu ini adalah ujian serius bagi keadilan dan integritas politik. Jika aparat penegak hukum berani bertindak tegas, publik akan percaya bahwa hukum benar-benar berdiri di atas prinsip kepastian dan kejujuran. Namun bila dibiarkan, yang runtuh bukan hanya marwah DPRD, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.

Sebagai warga negara yang dijamin haknya untuk ikut serta dalam penegakan hukum, saya percaya bahwa keadilan hanya bisa hidup bila hukum ditegakan tanpa pandang bulu. Publik kini menunggu bukti nyata, apakah negara akan berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kompromi politik.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *