RSOL, rakyatsulutonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu dan Dinas pencatatan Sipil dihari kedua terus berlangsung.
Giat tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Dekan Fisip Unsrat Fery Daud Liando dan Kepala Dunas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan SH MAA, kegiatan dilangsungkan pada Pukul 10.00 wita, Selasa (17/9).
Bertempat di Manado Tateli Resort dan Convention. Kegiatan diikuti 125 PPK se- Minahasa dan membahas tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Minahasa.

Ferry Daud Liando, yang dikenal sebagai Pengamat Politik di Sulawesi Utara menyebut data pemilih menjadi salah satu elemen penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
Menurutnya, penyiapan data pemilih yang baik perlu dilakukan. Hal itu mengingat, PPK dan PPS serta TPS hadir karena ada pemilih, sehingga data pemilih itu penting.
“Jika menghilangkan pemilih, berarti mengurangi kedaulatan rakyat,” kata Liando yang membawakan materi tentang Mitigasi Data Pemilih Pilkada berkualitas.
Dekan FIS Unsrat itu mengatakan, berbicara data pemilih sangat berkaitan erat dengan logistik. Jika logistik kurang, bisa dipastikan ada pemilih tak mendapatkan haknya. Artinya, bisa dikatakan sudah melakukan kudeta hak pilih masyarakat.
“Semua itu ada aturan hukumnya. Karena jika dengan sengaja menghilangkan nama pemilih. Maka pidana sudah menanti, sebab hal tersebut sudah di atur dalam undang-undang,” tambah Liando.
Liando juga menyampaikan, paling banyak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah daftar pemilih, sehingga data tersebut diharapkan akurat.
“Tahapan yang paling panjang ada di penyusunan daftar pemilih. Karena tujuannya, untuk melindungi semua hal dari pemilih hingga sampai di hari H nya,” ulasnya.
Lanjut Liando, apa bila masih akan bersinggungan dengan DPT, maka data yang diperiksa penyelenggara diminta komitmennya. Karena penyelenggara merupakan duta demokrasi yang akan menentukan lancarnya pemilu dan akan menentukan nasib masyarakat ke depan.
“Jadi, PPK harus menyampaikan kepada PPS agar jangan ada yang mencoret nama pemilih sebelum ada rembuk dengan semua penyelenggara. Artinya, ini semua untuk memastikan status pemilih tersebut,” katanya mengingatkan.
Menurutnya, yang sulit sebagai penyelenggara. Bagaimana akan memprediksi berapa pasangan yang akan menikah sampai di hari H pilkada. Juga untuk memprediksi berapa orang yang meninggal sampai hari pencoblosan. Sebab, kedua aspek ini sangat mempengaruhi daftar pemilih.
“Topik mitigasi ini, guna menekan akan kesalahan-kesalahan bagi penyelenggara serta pencegahan masalah, dan harus ada langkah-langkah yang pasti,” jelasnya lagi.
Akademisi itu juga menyebut, Undang-undang Pilkada juga tidak berubah jauh. Dengan begitu masalah yang muncul di pemilihan lalu, akan kembali pada Pilkada 2024.
“Jika kita sudah identifikasi masalah dan dicarikan jalan keluarnya. Dan apa bila menemui hal tersebut, maka penyelenggara tidak akan lama menyelesaikan masalah itu,” tandas Linado. (yud)