Februari 7, 2025
Pilkada

Bawaslu Ingatkan KPU Soal Surat Suara, Cetakan Sesuai UU/10/2016

RSOL, rakyatsulutonline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara sukses menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan dan pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan dan perhitungan surat suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Sulawesi Utara.

Dalam keterangannya, Pimpinan Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw mengatakan untuk proses percetakan surat suara, sebagai disampaikan oleh KPU memastikan pihaknya untuk hadir melakukan pengawasan secara langsung.

“Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, jelas ada pidananya jika yang dicetak tidak sesuai dengan jumlah suara yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ini kena pihak KPU dan perusahaan terkait,” ujar Erwin, pasca penutupan kegiatan, Minggu (6/10).

banner

Dia menegaskan bahwa surat suara yang dicetak harus sesuai standar atau mutu yang ada.

“Misalnya, hasilnya tidak baik. Maka itu, standar sesuai PerKPU tentang pengaan logistik ini, harus tepat waktu, tempat jumlah dan tempat jenis. Jadi, kami harus pastikan hal itu. Kuncinya, kami hanya memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sumampouw.(but)

 

Postingan Lainnya

Pemeriksaan Kesehatan Cakada, Kenly: Patuhi Ketentuan dan Prosedur Administrasi

admin-rsoldotcom

Zuldensi Minta Semua Pihak Kooperatif Terhadap Aturan, Masa Tenang Jangan Ada “Gerakan Tambahan”

admin-rsoldotcom

Panwaslih Diminta Bangun Koordinasi dengan Pantarlih

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar