RSOL, rakyatsulutonline.com — Tim Penyidik Tipikor Polres Talaud memeriksa pejabat teras Pemkab Talaud, yang berinisial GA alias Gustaf dalam kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2023 di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Talaud oleh penyidik, Rabu (23/10).
“Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi terkait dugaan korupsi bantuan sosial untuk lansia dan masyarakat terdampak inflasi di tahun 2023. Dimana yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Plt Kadis Sosial, dan kami mintai klarifikasi,” ujar Kanit Tipikor, Aiptu Julius Kalungan.
Klarifikasi tersebut turut dibenarkan oleh Kapolres Talaud melalui Kasat Reskrim AKP Manuel Joli Bansaga, bahwa yang bersangkutan dimintakan keterangan terkait Dana Bansos.

“Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Talaud telah melakukan pemeriksaan terhadap Asisten III Pemkab Talaud dugaan korupsi penyalahgunaan Bantuan Sosial untuk lansia dan masyarakat terdampak Inflasi di tahun 2023,” ujar Kasatreskrim.
Dia menegaskan bahwa pihaknya menduga ada pelanggaran dalam Bantuan Sosial tersebut.
“Kapan kita tahu ada pelanggaran, kalau kita tidak periksa. Makanya kita periksa dulu,” tegas Bansaga.
Ketika dikonfirmasi via aplikasi messenger oknum pejabat berinisial GA membenarkan adanya pemeriksaan oleh pihak Polres Kepulauan Talaud.
“Ia benar, tapi baru sekedar undangan klarifikasi,” singkatnya.
Dalam pantauan media , GA datang dalam pemeriksaan menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Posisi tempat duduknya saat diperiksa penyidik, membelakangi pintu masuk ruangan Reskrim. (jas)
Artikel ini tayang di Rakyat Sulut (Media Cetak/Koran), Halaman 7, edisi Kamis, 24 Oktober 2024 dengan judul “Bansos Lansia Talaud 2023 Terendus Bermasalah”.