RSOL, rakyatsulutonline.com — Masalah kelebihan penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi di seluruh Indonesia, perlu segera ditangani. Salah satu wacana yang berkembang, hukuman penjara tak lagi menjadi pilihan utama dalam kasus-kasus pidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tidak akan mengedepankan hukuman penjara.
“Pada kitab undang-undang pidana nasional baru, penekanan sanksi pidana tidak lagi bersifat pembalasan, penjaraan, seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial,” kata Yusril di Bogor, Kamis (7/11).

Dia menjelaskan, KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice. Sebab, KUHP itu dibentuk berdasarkan asas hukum yang berkembang di masyarakat.
“Jadi, kita menciptakan sistem hukum baru yang berasaskan pada hukum rakyat kita, hukum adat, serta hukum agama yang berkembang di tengah masyarakat kita. Sesuai dengan falsafah Pancasila,” tuturnya.
Dalam konsep keadilan restorasi, lanjut Yusril, Pemerintah lebih mengedepankan upaya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan pidana, seperti pemulihan hak korban dan pemberian sanksi kepada pelaku. Jalan musyawarah ditempuh agar tercipta keadilan tanpa menimbulkan konflik antar kedua belah pihak.
“Pemberlakuan keadilan restoratif harus dalam pemantauan para penegak hukum. Kalau tidak ada jalan keluar dalam keadilan restoratif, baru norma-norma hukum pidana dipaksakan negara,” tandas Yusril.(*red)