RSOL, rakyatsulutonline.com — Polres Minahasa kembali memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Jefry Tangkulung SH MAP.
Pemeriksaan bertempat di ruang penyidik Unit Tipikor Polres Minahasa, Jumat (15/11).
Terpantau wartawan pada Pukul 10.00 Wita, Jefry Tangkulung berhadapan langsung dengan penyidik guna dimintai keterangan atas realisasi penggunaan dana Perjalanan Dinas para Hukumtua keluar daerah, semasa kepemimpinannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatres) Polres Minahasa AKP Edy Susanto SSos kepada Rakyat Sulut (Grup rakyatsulutonline.com/RSOL) membenarkan bahwa mantan Kadis PMD ini diundang untuk dimintai keterangannya dalam rangka tahap proses penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas para Hukumtua ke luar daerah.
“Benar kami mengundang beliau guna dimintai keterangannya terkait perjalanan dinas para Hukumtua,” ujar Edy Susanto.
Usai pemeriksaan Jefry Tangkulung sendiri langsung meninggalkan Mako Polres Minahasa.(yud)