RSOL, rakyatsulutonline.com — Tahapan kampanye Pilkada 2024 tinggal menghitung jam akan berakhir. Setelah itu, memasuki masa tenang menuju pencoblosan hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Zulkifli Densi MH mengatakan bahwa hari ini (Sabtu,red), tepatnya tanggal 23 November 2024 adalah hari terakhir tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
“Besok harinya, (Minggu) telah memasuki masa tenang. Artinya, seluruh aktivitas kampanye sudah tidak boleh lagi dilaksanakan termasuk alat peraga kampanye (APK) sudah harus diturunkan terakhir malam nanti,” ujar Zuldensi sapaan akrabnya kepada Rakyat Sulut Online.com (RSOL) Grup Rakyat Sulut, di Manado, Sabtu (23/11) sore.

Untuk itu, ia mengajak kepada pemangku kepentingan baik peserta pemilihan, tim pemenang, partai politik serta simpatisan agar bisa kooperatif dalam menaati ketentuan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang mengarah pada kegiatan kampanye baik dalam bentuk dan metode apapun.
“Masyarakat silahkan menggunakan hak pilih sesuai dengan pilihannya masing masing. Hindari pratik praktik politik transaksional, sebab sangat jelas ketentuan dalam undang undang terkait sanksi pidana yang ditujukan bagi si pemberi dan penerima, dimana masing-masing diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah,” urai mantan Pimpinnan Bawaslu Kota Bitung ini.
Dia juga mengajak semua pihak untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sulawesi Utara.
“Ayo kita sukseskan bersama pesta demokrasi ini. Bersama rakyat kita awasi Pemilu dan bersama Bawaslu kita tegakan keadilan Pemilu,” demikian kunci Zuldensi.(gak/red)