Februari 7, 2025
Bolmong Raya Hukrim

Kejari Kotamobagu Lawan Hakim Putus Bebas Oknum Kadis PMD Bolmong

RSOL, Rakyat Sulut Online.com — Putusan bebas terhadap oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolmong, yang dibacakan Hakim Tunggal Sulharman SH di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin 20 Januari 2025, menjadi kontroversi dan makin panas.

Dalam putusan tersebut, Abdul Salam Bonde, diputus bebas dari semua tuduhan termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Namun, dalam putusan bebas tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyatakan ketidakpuasannya dan berencana untuk melakukan perlawanan hukum.

banner

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH menyampaikan kepada media sesaat setelah pembacaan putusan bahwa pihaknya akan melaporkan hakim yang bersangkutan ke Komisi Yudisial. Tuduhan utama yang dilontarkan adalah adanya dugaan penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.

“Kami akan melakukan perlawanan, salah satunya dengan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial karena dari putusan yang dibacakan, kami menilai ada semacam penyelundupan hukum, terlebih yang dipermasalahkan adalah persoalan surat penangkapan yang dianggap tidak sah,” jelas Elwin di Kotamobagu, Senin (20/1/2025).

Elwin juga menyoroti kejanggalan dalam putusan tersebut.

“Tentu ini kan lucu, dan tidak masuk akal. Di sisi lain, yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Menurut Kejaksaan, proses penangkapan terhadap Bonde telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, tanpa melanggar aturan. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum menerima surat resmi dari Pengadilan terkait isi putusan yang memerintahkan pembebasan Abdul Salam Bonde dari tahanan. Hal ini menambah kompleksitas situasi, mengingat implikasi hukum dari putusan tersebut. Kasus ini menyoroti tantangan dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, serta menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam proses peradilan. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak terkait, khususnya dalam menanggapi laporan yang akan diajukan ke Komisi Yudisial. (tim)

 

 

Postingan Lainnya

Dorong Keadilan Tambang, Cagub Sulut Elly Lasut Siap Berdayakan Lahan Tidur di Bolmong

admin-rsoldotcom

DPRD Kotamobagu Gelar Pleno Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025 -2030

admin-rsoldotcom

Nomor Urut Diumumkan, Ketua KPU Kotamobagu Ajak Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar