Februari 7, 2025
Bolmong Raya Hukrim

Satnarkoba Polres Bolmong Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Narkoba

RSOL, Rakyat Sulut Online.com — Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya patut diajungi jempol.

Pasalnya, Satnarkoba Polres Bolmong, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur, tepatnya di depan Polsek Dumoga Timur.

Kasat Narkoba Polres Bolmong, Ipda Muhammad Faiz mengatakan, terduga pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan inisial N alias Eb (37), warga Desa Poigar 1, Kecamatan Poigar. Ia diketahui sebagai ibu rumah tangga yang diduga aktif dalam peredaran narkotika.

banner

Penangkapan N berdasarkan pengembangan polisi atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa bakalan ada narkotika jenis sabu akan masuk ke wilayah Bolmong dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Muhammad Faiz memimpin langsung tim Satnarkoba dalam melakukan pengintaian dan penyergapan di Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur.

Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Avanza warna abu-abu yang ditumpangi oleh pelaku. Tim kemudian menggeledah mobil tersebut dan berhasil menemukan 19 paket sabu yang terdiri dari 9 paket besar dan 10 paket kecil.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F yang berada di Kota Palu.

“Sabu tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku di wilayah Desa Poigar 1 dengan harga Rp1 juta untuk paket kecil dan Rp2 juta untuk paket besar,” ungkap Muhammad Faiz.

Tim juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Bolmong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro SIK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bolmong dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

“Kami meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kunci Kapolres. (nox).

 

Postingan Lainnya

Bolmong Berhasil Pengendalian Inflasi dan Penurunan Stunting

admin-rsoldotcom

Bolsel Resmi Daerah MPP Digital, Pertama Wilayah BMR

admin-rsoldotcom

Dirut RSUD Bolsel, Luruskan Video Viral Pemecatan Honorer Klaim Diri Korban Pilkada

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar