RSOL, Rakyat Sulut Online.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) Raja Bogani Polres Bolmong, akhirnya berhasil menangkap sindikat terduga pelaku pencuri hewan ternak kambing, beras, tabung gas 3 kg, mesin perahu, velg mobil dan mesin alat pertanian, yang sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Jumat 24 Januari 2025.
Pelaku yang berjumlah 2 orang ini merupakan residivis yang keluar masuk tahanan dikasus yang sama. Mereka kerap melakukan aksinya di wilayah Pantura Bolmong sampai di daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro SH SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Stefanus Mentu SIP, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa aksi pencurian sudah sangat meresahkan, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah diketahui titik terang keberadaan para terduga tim Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku merupakan residivis sindikat spesialis pencuri di wilayah BMR. Setiap menjalankan aksinya, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan merampas barang curiannya di tangan korban,” ucap Kasat.
Lanjut Kasat, pada saat penangkapan, pelaku berupaya melawan melarikan diri dan tidak menghiraukan peringatan dari petugas, sehingga terpaksa petugas Resmob melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
“Kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Saat ini ada pelaku juga yang diduga bagian dari mereka telah ditangkap dan diamankan di Polres Bolmut,” kata dia.
Lanjutnya, untuk terduga pelaku yang diamankan di Polres Bolmong, saat ini tengah menjalankan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(nox)