Maret 22, 2025
Bolmong Raya Hukrim

Kapolres Bolmong Ceritakan Kronologi Kasus Penembakan Anggota Polri di Dumoga

RAKYAT SULUT online.com, BOLMONG — Polres Bolaang Mongondow menggelar konferensi pers terkait penembakan Anggota Polisi Briptu Muhamad Daffa Abdjul yang sedang menjalani tugas pengamanan konflik di Kecamatan Dumoga pada akhir Januari 2025 lalu, Senin (17/2/2025).

Konferensi pers digelar di ruang rapat Polres Bolmong dipimpin langsung Kapolres AKBP Lido R Antoro didampingi Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Stevanus Mentu serta Kasie Humas Polres Bolmong AKP I Gede Purwakerta.

Dalam konfrensi pers tersebut dihadirkan 2 tersangka terduga penembakan bersama dengan barang bukti 1 buah senjata angin laras panjang, dan baju seragam polisi yang digunakan oleh korban saat terjadi insiden itu terjadi.

banner

Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro menjelaskan bahwa keadaan Briptu Muhammad Daffa Pratama Abjul yang menjadi korban penembakan dalam insiden tersebut.

“Saat ini keadaan anggota kami sudah pulih, dan bisa masuk dinas tapi tetap masih perlu kontrol kesehatan,” ucapnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa 2 tersangka ini diamankan karena saking ada keterkaitan, meski babuk yang digunakan hanya ada satu pucuk senjata angin.

“Jadi senjata angin rakitan ini milik tersangka Richo Simbala, dipinjam tersangka yang menembak yakni Frenli Pontoh lalu ke lokasi kejadian tepatnya di area perkuburan desa Modomang yang bentrok dengan warga Dumoga, disanalah insiden penembakan kepada anggota kami terjadi,” ucapnya.

Senjata yang digunakan tersangka yakni senjata angin jenis PCP kaliber 4,5 MM.

“Saat tersangka Frenli sampai di lokasi dirinya langsung menembakan senjata angin tersebut sebanyak 3 kali ke arah massa desa Modomang yang berjarak sekitar 100 meter,” ucapnya.

Dalam aksinya tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa ada petugas keamanan yang sedang berjaga namun dirinya tetap menjalankan aksinya.

“Saat itu tersangka tahu ada petugas yang bertugas menghalau massa warga Dumoga di TKP, jarak antara tersangka dan korban sekitar 10 meter saat insiden itu terjadi,” jelas Kapolres.

Dalam insiden tersebut, tersangka dan korban berhadapan dengan posisi diagonal, Korban berada didepan sebelah kiri tersangka.

“Karena itu anggota kami Briptu Muhammad Daffa terkena salah satu peluru yang ditembakan tersangka. Dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Juntoh 56 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU RI Darurat Tahun 1951 Tentang kepemilikan dan penggunaan senjata. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya.

Atas insiden tersebut, Kapolres Bolmong menegaskan dan meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kami tidak akang mentoleransi kepemilikan senjata angin apalagi sudah dirakit sedemikian rupa hingga sudah bukan lagi jenis standart senjata angin, pokoknya segala bentuk kejahatan akan kita tindak terkhusus di wilayah hukum Polres Bolmong, ” tandasnya. (nox)

 

Postingan Lainnya

Tatap Kontestasi 2029, Kader BMR Dilantik Jadi Waketum PP AMPG

admin-rsoldotcom

Penyidikan “Milik” Polri dan PPNS, Penuntutan di Tangan Jaksa

admin-rsoldotcom

Boltim Bangkit, Oppo Argo Ajak Masyarakat Bersatu

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar