Hukrim  

Gara-gara Harun Masiku, Mantan Anggota Wantimpres Diperiksa KPK

banner 120x600

Rakyat Sulut, Jakarta — Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, akhirnya ikut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Menurut Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Djan Faridz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (26/3/2025).

Tessa menerangkan, Djan Faridz pun sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat ini, Djan Faridz masih menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari upaya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri.

Untuk Hasto, perkaranya saat ini sudah dalam tahap persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sedangkan Donny masih tahap penyidikan di KPK.

Hasto dan Donny ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina pada 23 Desember 2025.(*adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *