RSOL–Rakyatsulut, Talaud — Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya final. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon.
Sidang pengucapan putusan digelar pada Rabu 14 Mei 2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar putusan yang dibacakan, MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan pasangan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Suhartoyo, ketika membacakan putusan menegaskan bahwa dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
Dengan demikian, posisi MK telah menguatkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan sebagai peraih suara terbanyak, sekaligus pemenang Pilkada Talaud 2024.(jas/red)


















