banner 728x250

Pilkada Talaud, MK Kuatkan Putusan KPU Welly-Gretsya Pemenang

banner 120x600
banner 468x60

RSOL–Rakyatsulut, Talaud — Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya final. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon.

Sidang pengucapan putusan digelar pada Rabu 14 Mei 2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar putusan yang dibacakan, MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan pasangan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

banner 325x300

Suhartoyo, ketika membacakan putusan menegaskan bahwa dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Dengan demikian, posisi MK telah menguatkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan sebagai peraih suara terbanyak, sekaligus pemenang Pilkada Talaud 2024.(jas/red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *