RSOL-RakyatSulut, Minahasa – Fenomena maraknya mafia tanah menjadi momok tersendiri di tengah-tengah masyarakat. Padahal pemerintah lagi gencarnya memberantas hal tersebut.
Salah satunya, lahan perkebunan milik Keluarga Besar Pandeiroot -Allow. Pasalnya, lahan tersebut disinyalir kuat disulap hak kepemilikan dengan cara yang tidak wajar.
Seperti diungkapkan cucu dari Robert Pandeiroot, yang bernama Lusye Rewah Pandeiroot dan Krisye Pandeiroot kepada sejumlah wartawan, saat tatap muka di lokasi perkebunan Desa Rumbia pada Rabu 14 Mei 2025.

“Ini tanah perkebunan torang pe Opa jaga ba kebun akang dan diregiater desa Palamba hak milik keluarga Pandeiroot- Allow Sigar, tetapi sekarang dorang so terbitkan sertifikat baru so jadi 17 orang penama,” ujar Krisye dan Lusye, saat di wawancarai dengan dialet Manado.
Menurutnya, lahan seluas 54 hektar ini diduga telah disulap oleh mafia tanah berinisial FP, yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan dibantu oknum Hukum Tua (kepala desa) yang dengan berani menerbitkan sertifikat pada lahan milik Keluarga Obert Pandeiroot dan Maria Allow.
Maka itu, lanjut keduanya, pihaknya tak terima hal tersebut. Ikatan Rukun Keluarga Pandeiroot Allow yang didalamnya ada nama Keluarga Besar Philip Sigar dan Karel Sigar, Opa dari Presideb Prabowo Subianto mengusut kasus ini.
Hukum Tua Desa Palamba Bonny Kelung kepada media ini saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lahan perkebunan seluas 54.000 meter tersebut merupakan hak milik Keluarga Karel Sigar.
“Setahu saya sejak menjabat Hukum Tua pada Tahun 2007 perkebunan itu tanah warisan milik Keluarga Karel Sigar sebelun ada pemekaran Desa Rumbia,” ujar Kelung.
Sementara Camat Langowan Selatan Donal Lumingkewas mengatakan bahwa kasus ini pada Tahun 2023 telah dilakukan musyawarah bertempat di Kantor Camat Langowan Selatan.
“Sudah pernah musyawarah. Namun tidak ada titik temunya karena kedua belah pihak berkeras memiliki surat. Kami telah menyarankan bagi keluarga yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum,” kata Camat Langowan Selatan.
Untuk diketahui, Keluarga Besar Sigar, cucu dari Maria Allow memiliki bukti hak kepemilikan dengan surat register tanah Desa Palamba yang terbit pada 1962. Sementara 17 Orang nama pemilik sertifikat yang diterbitkan oleh ATR BPN di tanah yang sama pada Tahun 2020 pada saat Program Nasional (Prona).
Usaha licik yang diduga dilakukan oleh oknum Hukum Tua sebagai Pemerintah desa tersebut akan menjadi duri dalam ending bagi pemerintahan di Kabupaten Minahasa, jika dilakukan pembiaran.(yud)