RSOL, Rakyat Sulut- BOLMUT- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara. Menerima pengembalian kerugian keuangan negara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait penggunaan dana tunjangan Kesejahteraan Pimpinan sebesar Rp1.100.100.000 (Satu Miliar Seratus Juta Seratus Ribu Rupiah). Pengembalian uang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2020-2024. Senin. (30/6/2025)
Hal ini pun, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Taufik Wahab S.H., Plt. Kepala Seksi Intelijen Ibu Feicy Filisia Ansow, S.H berserta jajarannya serta pihak Bank BRI dan pihak terkait lainnya.
Dikatakan Kejari Boltara Oktafian Syah Effendi SH MH, perkara tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penggunaan Dana Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A. 2020-2024.
“Kemudian telah dilakukan penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 447/P.1.19/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024, ditemukan adanya anggaran untuk belanja rumah tangga yang diperuntukan untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2020-2024,”terangnya.
Selain itu, Kejari juga menjelaskan, bahwa anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, merupakan tunjangan yang melekat pada rumah dinas Pimpinan DPRD. Bahwa pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara belum menyediakan rumah dinas untuk Pimpinan DPRD. Sehingga, terhadap pimpinan diberikan tunjangan perumahan sebagai subtitusi tidak adanya rumah dinas Pimpinan DPRD tersebut.
“Bahwa selain mendapatkan tunjangan perumahan Pimpinan DPRD juga menggunakan anggaran belanja rumah tangga, yang merupakan bagian dari rumah dinas yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18,”ungkapnya
Ditambahkannya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah,”bebernya.
Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini, merupakan upaya Tim Penyelidik untuk melaksakan tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara. Sesuai dengan Pengantar Berita Sandi Nomor : B-765/F/Fd.1/04/2018 tentang petunjuk teknis penanganan perkara.
“Apabila para pihak yang terlibat bersikap proafktif, dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara. Maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan, stabilitas roda pemerintah daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional,”tandasnya
Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI. (jux)
















