RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu- Sejumlah tenaga kesehatan melakukan aksi Aksi dukungan terhadap mantan Direktur RSIA dr. Sitti Korompot, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik, terus menguat di Kotamobagu.
Terpantau aksi tersebut berlangsung di tiga titik diantaranya, Porles Kotamobagu, DPRD Kotamobagu dan Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Puluhan tenaga medis menggelar aksi damai pada Selasa, 25 November 2025, di depan Mapolres Kotamobagu, Kantor DPRD dan kantor Wali Kota Kotamobagu menyuarakan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.
Para peserta aksi membawa poster bertuliskan dukungan moral, dengan sorakan “Save Dokter Sitti” menggema sepanjang aksi.
Mereka menilai penetapan status tersangka terhadap dr. Sitti penuh kejanggalan, karena komplikasi medis tidak bisa otomatis dianggap sebagai tindak pidana tanpa audit medis yang menyeluruh.
Salah satu peserta aksi menyoroti rentang waktu antara operasi pasien pada Desember 2024 dan kematian pada Februari 2025, yang menurut mereka harus diselidiki secara objektif.
Koordinator aksi, Didi Musa, menyampaikan tuntutan agar:
1. Menolak kriminalisasi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi, SOP, dan kewenangan medis.
2. Proses hukum dilakukan secara objektif dan melibatkan organisasi profesi dalam audit medis.
3. Komplikasi medis tidak dianggap tindak pidana. Tanpa bukti kelalaian kriminal yang jelas.
4. Pemerintah Daerah dan Kementerian Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
5. Masyarakat memahami bahwa risiko medis adalah bagian dari dunia kesehatan.
Aksi ini mencerminkan kekhawatiran tenaga kesehatan terhadap potensi kriminalisasi tindakan medis.
Peserta aksi menegaskan bahwa kasus seperti ini, jika tidak ditangani dengan profesionalisme, dapat menciptakan efek domino, dokter enggan mengambil tindakan medis berisiko tinggi, rumah sakit lebih berhati-hati daripada berani bertindak dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Dukungan terhadap dr. Sitti bukan hanya pembelaan personal, tetapi juga pembelaan terhadap profesi medis yang bekerja di ruang antara hidup dan kematian dengan risiko besar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi sistem kesehatan, yang membutuhkan proses hukum berbasis etik dan standar profesi, bukan sekadar kesimpulan tanpa audit medis menyeluruh. (***)


















