Oknum Perusak Fasiltas Umum akan Diproses Hukum

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu- Pemerintah Kota Kotamobagu, mengecam keras tindakan oknum perusak ornamen Alun-alun Boki Hontinimbang. Minggu, (4/1/2026)

Dikatakan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, bahwa tindakan perusakan fasilitas umum berupa ornamen pada lapan nama Alun-alun Boki Hontinimbang tersebut, merupakan tindakan yang sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Kota Kotamobagu.

“Saya mengecam keras tindakan perusakan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Saya sangat menyayangkan tindakan perusakan ini. Apalagi, ini merupakan fasilitas publik yang dibangun Pemerintah daerah bagi masyarakat,”terangnya

Lanjutnya, pemerintah Kota Kotamobagu akan mengambil langkah tegas dengan meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus perusakan tersebut.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah Kota Kotamobagu, dalam menjaga dan melindungi aset milik pemerintah daerah, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada oknum yang merusak fasilitas umum,”tandasnya (jux)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *