Rakyat Sulut, Minahasa — Terdakwa PMB alias Patricia kembali dihadirkan pada persidangan dalam perkara dugaan penggelapan dana PT Adicitra Anantara (AA) pada Selasa, 3 Februari 2026.
Sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tondano, diawali dengan pembacaan nota pembelaan oleh Kuasa Hukum terdakwa.
Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang telah ditetapkan secara resmi oleh majelis hakim sempat mengalami penundaan dan baru terlaksana hari ini. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinkan Tesalonika Wenur SH, dalam tuntutannya menjatuhkan ancaman pidana 4 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa. Tuntutan JPU tersebut mendapatkan penolakan pihak Kuasa Hukum terdakwa melalui pledoi ini.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinkan Tesalonika kepada Rakyatsulut melalui Phone Cellulernya menyampaikan bertetap pada tuntutannya.
” Pledoi yang diajukan Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya tidak akan merubah Tuntutan JPU,” ujar Pinkan.
Selebihnya dia juga menyampaikan bahwa semuanya akan tertuang dalam Replik.
“Kita tunggu saja Repliknya ya pak,” tutupnya saat dihubungi wartawan.
Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM, secara langsung dalam persidangan menyampaikan bahwa pengajuan Nota pembelaan adalah bagian dari tahapan persidangan ini.(yud/but)
















