Perkuat Pelayanan Hukum, Kejati Sulut Gandeng Pemkot Bitung

Empat Program Unggulan Kejaksaan Diresmikan

banner 120x600

RSOL, Rakyatsulutonline.com, BITUNG — Sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan pelayanan hukum yang modern, humanis, dan berbasis pemberdayaan masyarakat. Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara meresmikan tiga program unggulan Kejaksaan di Kota Bitung.

Komitmen tersebut, ditandai saat kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., didampingi Ketua IAD Wilayah Sulawesi Utara, Ny. Yulis Hendrik Pattipeilohy, yang berlangsung di Ruang SH. Sarundajang, Kamis 12 Februari 2026.

Kedatangan Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, disambut langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE., dan Wakil Wali Kota Randito Maringka S.sos., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Krisna Pramono, S.H., Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Rudy Theno ST MT MAP., unsur Forkompinda serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Bitung.

Tiga program yang diresmikan adalah Radio Adhyaksa, Rumah Restorative Justice Kejari Bitung, serta Pencanangan Kampung Nelayan Adhyaksa berlokasi di Kelurahan Batu Lubang, Kecamatan Lembeh Selatan.

Kehadiran Pemerintah Kota Bitung dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam sambutannya, Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas berbagai inovasi yang telah dihadirkan kejaksaan bagi masyarakat kota Bitung. Menurutnya, terobosan tersebut mencerminkan penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wali Kota juga menegaskan bahwa terobosan tersebut mencerminkan arah baru pelayanan hukum yang semakin terbuka dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah dan masyarakat kota Bitung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kajati Sulut dan Kajari Bitung, dengan adanya launching Radio Adhyaksa, kehadiran Rumah Restorative Justice, serta pencanangan Kampung Nelayan Adhyaksa. Ini sebagai bukti bahwa pelayanan hukum terus berkembang ke arah yang lebih modern, terbuka, dan humanis,” ujar Hengky Honandar.

Selain itu, lanjut Hengky, pendekatan restorative justice sangat relevan dengan visi pembangunan Kota Bitung yang tidak serta-merta berorentasi pada pertumbuhan ekonomi, dan infrastruktur, tetapi juga pada harmoni sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat. “Pertumbuhan suatu daerah tidak hanya dibangun melalui tindakan, tetapi juga lewat edukasi hukum dan penguatan kesadaran masyarakat. Kami berkomitmen mendukung penuh program ini agar berdampak jangka panjang”, tambah Wali Kota.

Dikesempatan yang sama, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menekankan bahwa peluncuran radio Adhyaksa merupakan bagian dari transformasi komunikasi institusi penegak hukum agar lebih responsif dan menjangkau secara langsung kepada seluruh masyarakat.

“Radio Adhyaksa diharapkan menjadi sarana komunikasi yang cepat dan efektif dalam mendukung koordinasi penegakan hukum sekaligus penyebaran informasi kepada masyarakat. Transformasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa peresmian Rumah Restorative Justice merupakan implementasi kebijakan Kejaksaan RI dalam menghadirkan penyelesaian perkara berbasis musyawarah, pemulihan, kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Kejaksaan tidak hanya hadir dalam fungsi penindakan akan tetapi sebagai pencegahan, edukasi, dan pemberdayaan.
Restorative Justice menjadi pendekatan yang memberi ruang pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” tegasnya.

Dia menuturkan bahwa pencanangan Kampung Nelayan Adhyaksa, dinilai sebagai wujud kepedulian kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat pesisir, sekaligus mendukung pemberdayaan dan
peningkatan kesejahteraan nelayan di Kota Bitung.

“Sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi fondasi utama, agar program tersebut berjalan sesuai harapan sehingga dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Pattipeilohy.(fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *