Minut Rakyatsulutonline – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kini tengah memacu langkah strategis untuk mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Upaya ini ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah tersebut ditandai dengan proses harmonisasi peraturan teknis dan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum utama.
Fokus utama pemerintah adalah memastikan dana tersebut dapat diterima tepat waktu sebelum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Wowiling, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses ini pada Rabu (11/3/2026).
Beliau menegaskan bahwa harmonisasi regulasi sangat krusial untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan pemerintah pusat dan menjaga stabilitas kas daerah.
Penyesuaian ini dilakukan agar tidak ada kendala administratif yang menghambat hak para pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten.
Sinergi antarlembaga terus diperkuat demi menjamin kelancaran arus distribusi dana yang bersumber dari anggaran daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla A. Sigarlaki, merinci dasar hukum yang menjadi acuan proses harmonisasi tersebut.
Landasan utamanya adalah PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR serta Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.
Selain itu, terdapat PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pembayaran bagi anggaran pusat.
Integrasi berbagai aturan ini menjadi pondasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi turunan yang sah secara hukum.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan pusat, Pemerintah Daerah wajib menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) guna mengatur teknis pencairan THR dari APBD.
Carla menjelaskan bahwa draf Perbup ini tengah difinalisasi agar pembayaran memiliki payung hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, tim teknis sedang bekerja intensif untuk menyelesaikan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan dalam waktu singkat.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Minut dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap kesejahteraan para pegawainya.
”Kami saat ini sedang dalam tahap persiapan harmonisasi dan finalisasi Perbup agar semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Carla.
Dirinya menambahkan bahwa jika seluruh proses administrasi selesai sesuai target, penyaluran THR diperkirakan mulai dilakukan pada Jumat ini.
Kepastian jadwal ini tentu menjadi kabar baik bagi ribuan ASN di Minahasa Utara yang tengah bersiap menyambut hari raya.
Pemerintah terus berupaya agar proses transfer ke rekening masing-masing penerima dapat berjalan serentak tanpa adanya hambatan teknis.
Terkait besaran nilai yang akan diterima, Carla memastikan bahwa pembayaran THR Idul Fitri tahun ini akan diberikan secara penuh.
Setiap penerima bakal mendapatkan satu bulan gaji utuh atau sebesar 100% tanpa adanya potongan yang mengurangi nilai tunjangan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga ASN dalam menyambut momentum hari besar keagamaan.
Dengan pencairan yang lebih awal, daya beli masyarakat di wilayah Minahasa Utara juga diprediksi akan meningkat signifikan. (IfL)
















