RSOL/rakyatsulutonline.com, BITUNG — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung mengamankan 2 WNA asing asal Tiongkok, karena diduga telah menyalahgunaan izin tinggal dan bekerja tidak sesuai ketentuan di wilayah kota Bitung.
Kedua WNA berinisial P.L dan L.A, diamankan dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak secara nasional pada 7–9 April 2026. Setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan intensif di sejumlah perusahaan, berdasarkan hasil pendalaman intelijen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Ruri Hariri Roesman, A.Md.Im., SH., MM menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas negara dalam memastikan kepatuhan hukum oleh warga asing di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Bitung.
“Operasi Wirawaspada ini bukan sekadar pengawasan, tetapi bentuk penegakan hukum. Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia, tunduk pada aturan yang berlaku,” tegas Roesman dalam sesi wawancara di Kantor Imigrasi Bitung, Senin (13/4/2026).
Roesman juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) indeks B1. Namun, keduanya diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut dikenakan tindakan penyalahgunaan izin tinggal. Oleh sebab itu, keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, P.L dan L.A tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Bitung. Proses tersebut dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Ia juga menegaskan bahwa langkah penindakan itu merupakan komitmen Imigrasi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian. Pengawasan akan terus kami tingkatkan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkas Roesman.
Operasi Wirawaspada sendiri merupakan program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan memastikan kepatuhan hukum WNA sekaligus menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Indonesia. (fik)
















