Lurah dan Sangadi Diminta Tegas Evaluasi Kinerja Perangkat

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu- Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa lurah dan sangadi memiliki hak untuk melakukan evaluasi hingga pergantian perangkat, khususnya bila ditemukan kinerja yang kurang maksimal atau persoalan disiplin dalam menjalankan tugas. Rabu, (22/4/2025)

Ia pun mengingatkan agar para pimpinan wilayah tidak ragu melakukan penyegaran organisasi demi menjaga efektivitas pelayanan pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar roda pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan lebih optimal.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong proses perekrutan perangkat kelurahan yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya agar aparatur yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki integritas tinggi serta dedikasi dalam melayani masyarakat.

Dengan adanya penyesuaian antara Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2019, diharapkan pengelolaan sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertib, profesional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *