Rakyatsulut, Manado— Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), berinisial CIK alias Chyntia, pada Rabu malam (6/5/2026) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Satu-satunya seorang Kepala Daerah perempuan itu menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam sebelum resmi mengenakan rompi pink.
“Kami telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap CIK. Dugaan berkaitan dengan keterlibatan korupsi dana bantuan penanggulangan bencana erupsi Gunung Ruang,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran.
Dari pantauan media ini, Chyntia keluar dari ruang pemeriksaan itu tertunduk dan sempat meneteskan air mata sebelum menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari penyidik.
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang, Sitaro, tahun 2024 yang merugikan negara sekitar Rp22,7 miliar dari dana BNPB sebesar Rp35 miliar. Tersangka terdiri dari pejabat tinggi Pemkab Sitaro (mantan Pj Bupati, Sekda, Kepala BPBD) dan pihak swasta. (red)
















