Polemik Lahan Panang Boltim Memanas, Warga Tantang Bukti Administrasi Status HGU

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- BOLTIM — Polemik terkait status lahan di Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus bergulir setelah muncul perbedaan pandangan, mengenai keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Bupati Boltim Oskar Manoppo dalam sosialisasi rencana relokasi warga Panang di Kantor Bupati, Selasa (28/07/2026) kemarin.

Menyampaikan bahwa berdasarkan data administrasi pemerintah, tidak terdapat HGU yang berkaitan dengan kawasan Panang.

Oskar menjelaskan, berdasarkan sistem yang tercatat di Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, serta Kantor Pertanahan Boltim, keberadaan HGU di wilayah Boltim hanya mencakup tiga lokasi.

“Di Boltim ada tiga HGU, yakni yang dikelola PT Ranomout, HGU PT Karya Cemerlang dan HGU Lonsiou. Selain itu tidak ada,” ujar Oskar.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari masyarakat yang meminta adanya keterbukaan dokumen pertanahan untuk memastikan sejarah dan status hukum lahan di Panang.

Rudolf Alwi Tubagus menilai, persoalan lahan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang tercatat pada lembaga berwenang.

Menurutnya, kawasan Kotabunan memiliki riwayat pertanahan yang dikenal masyarakat sebagai HGU Kobandian atau Kobandian Tapak Beken, yang perlu ditelusuri secara administrasi.

“Ada sejumlah dokumen yang perlu diperjelas, seperti sertifikat yang berbatasan dengan eks HGU, peta Perkebunan Kobandian I, serta dokumen verponding Nomor 171 dan 172,” kata Alwi.

Namun ia menegaskan, dokumen tersebut tetap harus diverifikasi oleh ATR/BPN untuk mendapatkan kepastian hukum.

Alwi meminta pemerintah daerah bersama instansi pertanahan membuka riwayat lahan secara transparan, mulai dari dasar penerbitan sertifikat, sejarah kepemilikan, pemegang hak sebelumnya, hingga status terakhir tanah tersebut.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain persoalan status lahan, Alwi juga menyoroti rencana relokasi warga yang menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati apabila aspek hukum belum jelas.

Ia mengingatkan, pemerintah maupun perusahaan tidak boleh mengambil langkah yang berpotensi merugikan masyarakat, apabila dasar hukum lahan masih menjadi perdebatan.

“Relokasi tidak boleh dilakukan secara sepihak jika status hukum lahan, belum jelas. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan hak masyarakat,” tegasnya.

Alwi juga menilai, kejelasan perizinan perusahaan menjadi faktor penting sebelum adanya tindakan relokasi, termasuk kelengkapan dokumen lingkungan dan kewajiban perusahaan terhadap warga terdampak.

Menurutnya, lemahnya transparansi dalam persoalan pertanahan dan perizinan, dapat memicu konflik sosial serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kami tidak menolak investasi. Namun investasi harus berjalan sesuai aturan, menghormati hak masyarakat, dan mengedepankan kepastian hukum,” pungkasnya.(*/jux)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *