RSOL, Rakyat Sulut- BOLMUT – Upaya pengiriman sekitar 16 ribu liter solar bersubsidi yang diduga, akan disalurkan kepada pengusaha tambang di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Dua mobil tangki pengangkut solar bersubsidi itu terjaring saat melintas di Jalan Trans Boroko, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 12.20 WITA. Pekan lalu
Pengungkapan tersebut bermula ketika personel Satreskrim Polres Bolmut, melakukan patroli dan mencurigai dua kendaraan yang melintas. Bentuk kendaraan menyerupai mobil tangki, pengangkut bahan bakar untuk kebutuhan industri.
Saat dilakukan pemeriksaan, masing-masing kendaraan diketahui membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi. Total muatan yang diamankan mencapai 16 ribu liter.
Berdasarkan keterangan awal para pengemudi, solar tersebut berasal dari sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
BBM itu kemudian diangkut menuju arah Gorontalo. Dalam pemeriksaan awal, muncul dugaan bahwa solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali, kepada seorang pengusaha tambang di Pohuwato yang disebut berinisial HS.
Temuan ini kini menjadi perhatian serius penyidik. Polisi tidak hanya menelusuri pengemudi, tetapi juga berupaya membongkar mata rantai distribusi solar tersebut, mulai dari asal pengambilan hingga pihak yang diduga menjadi penerima akhir.
Selain itu, kedua kendaraan disebut tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sah terkait pengangkutan, dan penyaluran solar bersubsidi sesuai peruntukannya.
Sekitar pukul 12.43 WITA, dua mobil tangki bersama muatannya serta tiga orang yang terdiri dari dua pengemudi dan satu pengemudi cadangan langsung dibawa ke Mapolres Bolmut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan masing-masing satu unit Mitsubishi Canter nomor polisi DB 8964 FY, satu unit Hino Dutro nomor polisi DB 8368 CE, sekitar 16 ribu liter solar bersubsidi, satu STNK, serta dua kunci kendaraan.
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian menegaskan, pihaknya masih mendalami asal-usul dan tujuan akhir ribuan liter solar tersebut.
“Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan membiarkan penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi atau bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Rofly.
Menurutnya, terjaringnya dua mobil tangki tersebut merupakan pintu masuk bagi polisi, untuk membongkar dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dalam skala lebih besar.
Penyidik kini menelusuri pihak yang mengambil solar dari Minut, pemilik atau pengelola gudang penyimpanan, pihak yang membiayai pengangkutan, hingga calon penerima solar di Pohuwato.
“Ini masih kami kembangkan. Kami ingin mengetahui dari mana asal solar, siapa yang mengatur pengangkutan, dan akan disalurkan kepada siapa,” ujarnya.
Hingga saat ini, tiga orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga belum menetapkan tersangka.
Namun, kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan adanya jaringan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi yang diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari sumber pengadaan, pengangkutan, hingga calon penerima.
Jika dugaan tersebut terbukti, pengungkapan ini bisa membuka tabir praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, namun diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis pertambangan. (*/jux)














