RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU – Pengawasan terhadap penyaluran BBM Subsidi di Sulawesi Utara semakin diperketat. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat, sepanjang 2026 sedikitnya 16 SPBU di wilayah Sulawesi Utara, telah diberikan sanksi pembinaan berdasarkan hasil pengawasan penyaluran BBM Subsidi.
Langkah tersebut menjadi sinyal tegas bahwa Pertamina tidak, akan membiarkan praktik penyaluran BBM Subsidi yang tidak sesuai ketentuan berlangsung tanpa tindak lanjut.
“Pengawasan dan pembinaan terhadap SPBU terus kami lakukan secara berkelanjutan. Sepanjang 2026, terdapat 16 SPBU di wilayah Sulawesi Utara yang telah diberikan sanksi pembinaan terkait hasil pengawasan penyaluran BBM Subsidi,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto.
Menurutnya, pemberian sanksi pembinaan merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh lembaga, penyalur menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku.
Sorotan pengawasan kini turut mengarah ke SPBU 74.957.07 Kotamobagu. Dalam proses pembinaan, Pertamina memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Untuk menjaga kontinuitas penyaluran, distribusi Biosolar sementara dialihkan ke sejumlah SPBU di sekitar wilayah tersebut, yakni SPBU Kotobangon, SPBU Matali, dan SPBU Mongkonai.
“Kami tetap memastikan kebutuhan masyarakat, dapat dilayani selama proses pembinaan berlangsung,” ungkapnya
Selain itu, Pertamina juga menyatakan akan memperkuat pengawasan, khususnya terhadap kesesuaian kendaraan, transaksi, hingga ketentuan pengisian BBM Subsidi di setiap SPBU.
“Pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pertamina. Dibutuhkan sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Tentunya kami, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Kotamobagu, dan aparat kepolisian dalam pengawasan di lapangan,”tandasnya (jux)














