Rakyatsulut, Manado — Modusnya dimulai dari cinta palsu di media sosial, berlanjut ke investasi fiktif, lalu berujung pada kerugian ratusan juta rupiah.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara membongkar sindikat penipuan daring bermodus love scamming dan investasi bodong yang dikendalikan empat mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja.
Empat tersangka ditangkap setelah menjalankan aksinya di Sulawesi Utara sejak Juli 2026.
Dalam waktu sekitar tiga bulan, sindikat ini disebut telah mengeruk keuntungan hingga Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo bersama Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Peter Gosal dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026) siang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial DW, aktor utama; BS, admin pengoperasian; MP, pemeran karakter manipulasi; dan RL, yang bertugas menarik dana hasil kejahatan.
Cinta Palsu Jadi Pintu Masuk:
Salah satu korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial JSZ. Ia mengalami kerugian fantastis mencapai Rp850.180.000.
Korban awalnya didekati melalui hubungan asmara daring. Tersangka DW menggunakan akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit” untuk mencari dan mendekati calon korban.
Komunikasi kemudian dibangun secara intensif hingga korban percaya bahwa dirinya tengah menjalin hubungan asmara.
Untuk semakin meyakinkan korban, DW bahkan melakukan panggilan video manipulatif. Kamera diarahkan ke rekaman video orang lain, sementara tersangka menyuarakan percakapan seolah-olah dirinya merupakan sosok dalam video tersebut.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, jebakan berikutnya mulai dijalankan.
Korban kemudian diarahkan mengikuti bisnis fiktif “angka bonus” nonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.
Dalam skema tersebut, korban dihubungkan dengan admin palsu PT BTC yang dikendalikan tersangka BS.
Setoran Kecil, Lalu Korban Dipancing Transfer Besar:
Awalnya, korban hanya diminta melakukan deposit kecil, yakni Rp35.000 dan Rp370.000.
Uang tersebut kemudian dikembalikan bersama keuntungan secara cepat.
Cara ini diduga menjadi bagian dari strategi pelaku untuk membangun kepercayaan korban.
Setelah korban tergiur, nilai deposit dinaikkan secara drastis. Korban diarahkan mengambil paket tugas dengan deposit mencapai Rp95.780.000 dan dimasukkan ke grup WhatsApp bernama “007VIP MEMBER 95780K”.
Di grup tersebut, sindikat memainkan peran masing-masing.
BS mengendalikan tiga akun admin palsu, sementara MP mengoperasikan empat akun member palsu.
Akun-akun tersebut digunakan untuk membagikan bukti transfer yang telah direkayasa. Tujuannya membuat korban percaya bahwa anggota lain juga telah melakukan transaksi dan mendapatkan keuntungan.
Tekanan psikologis pun terus diberikan hingga korban akhirnya melakukan transfer uang secara berulang.
15 Kali Transfer, Kerugian Capai Rp850 Juta.
Dalam kasus yang dilaporkan ke polisi, korban melakukan 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago.
Total kerugian yang dialami JSZ mencapai Rp850.180.000.
Penyelidikan Subdit V Siber kemudian dilakukan setelah menerima laporan resmi korban pada 15 September 2026.
Uang hasil kejahatan tersebut selanjutnya ditarik secara tunai di sejumlah agen BRILink di wilayah Ratatotok oleh DW dan RL.
Polisi menyebut uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor, barang elektronik, hingga membiayai kegiatan hura-hura.
Polisi Sita Uang Tunai dan Kendaraan:
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima unit sepeda motor Honda Vario dan CRF 150, satu unit komputer dan PC, delapan unit smartphone, satu unit iPad 11, serta belasan dokumen bukti transaksi.
“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” kata Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ras/*)














