Aturan Harus Ditegakkan, Kapolres Boltim Ingatkan Personel Jangan Cederai Institusi

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- BOLTIM- Tidak ada ruang bagi personel, yang mencederai kehormatan institusi Polri. Bripka Muh. Syarif resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut ditandai melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., di Lapangan Apel Polres Boltim, Rabu (14/10/2026).

Keputusan pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor: Kep/502/X/2026, yang merupakan tindak lanjut proses persidangan kode etik Polri hingga tingkat banding, serta putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 2/Pid.B/2025/PN Ktg tanggal 3 Maret 2025.

Dalam amanatnya, Kapolres Boltim menegaskan bahwa PTDH merupakan keputusan yang sangat disayangkan. Namun, aturan tetap harus ditegakkan tanpa mengesampingkan tanggung jawab setiap anggota terhadap hukum dan kehormatan institusi.

Ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting. Menurutnya, seragam Polri bukan sekadar simbol kebanggaan, melainkan amanah besar yang harus dijaga melalui integritas, kedisiplinan, dan perilaku terpuji.

Kapolres juga menekankan pentingnya kepedulian antarpersonel untuk saling mengingatkan ketika terdapat rekan yang mulai menyimpang dari aturan. Soliditas internal tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kesalahan.

Upacara yang turut dihadiri Wakapolres Boltim Kompol Verry A. Liwutang, S.H., M.A.P., bersama jajaran pejabat utama dan personel tersebut menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi.

Melalui langkah ini, Polres Boltim kembali menegaskan komitmen penegakan disiplin dan kode etik sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *