RSOL, Rakyat Sulut – KOTAMOBAGU – Ketegasan Polres Kotamobagu dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi kembali dibuktikan. Salah satu personelnya, Aiptu Fahri Rimporok, resmi diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., di Mapolres Kotamobagu, Rabu (14/10/2026).
Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa setiap anggota Polri wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Seragam dan pangkat bukanlah tameng untuk menghindari konsekuensi atas pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Penegakan aturan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polres Kotamobagu agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebab, kehormatan institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menjalankan tugas, tetapi juga oleh sikap dan tanggung jawab setiap anggotanya dalam menjaga kepercayaan publik.
Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal serta memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan institusi Polri yang profesional dan dipercaya masyarakat. (***)














