RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan seorang staf pengelola keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berinisial CM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu pada Kamis (4/6/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, untuk meningkatkan status CM dari saksi menjadi tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CM langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin MA Halim, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan pada Oktober 2021, terkait sejumlah staf KPU Boltim yang tidak menerima gaji, dan biaya operasional kantor yang terhambat.
“Temuan tersebut, kemudian ditindaklanjuti, oleh Inspektorat KPU RI pada tahun 2022,” ujar Tasjrifin.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengendalikan seluruh akses aplikasi OMSPAN, mulai dari checker, maker hingga approval dalam proses pencairan anggaran, melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) kepada pihak ketiga.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga mencairkan anggaran, menyusun serta menerbitkan dokumen pembayaran tanpa sepengetahuan, dan tanpa melaporkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun PPSPM.
“Dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen dan memanipulasi data, realisasi anggaran untuk menutupi penyimpangan yang dilakukan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp755.569.937. Dari total kerugian tersebut, telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp238.264.900 sehingga masih tersisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp517.305.136.
Bahwa tersangka diduga sebagian dana yang dicairkan, digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi, termasuk pada belanja barang, dan perjalanan.
Atas perbuatannya, CM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (jux)















