RSOL, Rakyat Sulut- GORONTALO – Korban pembacokan jurnalis yang terjadi pada 25 Juni 2021 di Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menyampaikan permintaan klarifikasi terbuka kepada anggota DPR RI sekaligus mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 8 Juni 2026 sebagai respons atas munculnya unggahan media sosial, yang dibuat oleh mantan terpidana kasus pembacokan, Edi Prasetyo Nurkamiden, yang menyebut nama Rusli Habibie dalam kaitannya dengan peristiwa yang dialami Jeffry.
Dalam suratnya, Jeffry menegaskan bahwa perkara pembacokan terhadap dirinya telah diproses melalui mekanisme, hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, munculnya kembali informasi di ruang publik membuat dirinya merasa perlu meminta penjelasan langsung, dari pihak yang namanya disebut dalam unggahan tersebut.
“Sebagai korban yang hampir kehilangan nyawa dan masih mengalami dampak fisik maupun trauma akibat peristiwa tersebut, saya memiliki kepentingan moral dan hukum, untuk mengetahui seluruh fakta yang sebenarnya,” tulis Jeffry dalam surat terbuka tersebut.
Melalui surat itu, Jeffry mengajukan lima poin pertanyaan kepada Rusli Habibie. Di antaranya terkait kemungkinan adanya komunikasi atau hubungan dengan Edi Prasetyo Nurkamiden sebelum maupun setelah peristiwa pembacokan, dugaan keterlibatan dalam bentuk perintah, arahan, dukungan, bantuan, atau fasilitas yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu, Jeffry juga meminta penegasan apakah Rusli Habibie membantah seluruh pernyataan yang disampaikan Edi Prasetyo Nurkamiden melalui media sosial. Ia juga mempertanyakan apakah Rusli Habibie bersedia menempuh langkah hukum terhadap pihak, yang menyebarkan tuduhan tersebut apabila dinilai tidak benar.
Dalam poin terakhir, Jeffry meminta kepastian mengenai kesediaan Rusli Habibie memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum, apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam rangka mengungkap seluruh fakta terkait perkara pembacokan tersebut.
Jeffry menegaskan, bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan maupun penghakiman terhadap siapa pun. Menurutnya, langkah itu semata-mata bertujuan memperoleh penjelasan langsung atas informasi yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia berharap Rusli Habibie dapat memberikan tanggapan secara terbuka dalam waktu tujuh hari, sejak surat tersebut dipublikasikan atau diterima.
“Sebagai korban, saya meyakini bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku lapangan, tetapi juga memastikan seluruh fakta terungkap secara terang sehingga tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” tulis Jeffry.
Dalam suratnya, Jeffry juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu, yang ditentukan tidak terdapat tanggapan atas permintaan klarifikasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Rusli Habibie terkait surat permintaan klarifikasi terbuka tersebut. (*/jux)















