Skandal Korupsi KPU Boltim Melebar, AK Menyusul CM ke Balik Juruji

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut KOTAMOBAGU – Pengusutan dugaan korupsi anggaran rutin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2021 terus bergulir. Setelah sebelumnya menjerat tersangka CM. Kejaksaan Negeri Kotamobagu kini menetapkan AK, Bendahara Pengeluaran KPU Boltim, sebagai tersangka baru, dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin MA Halim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu pada Senin (8/6/2026). Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AK juga langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, AK diduga bersama tersangka CM, menjalankan praktik pencairan anggaran yang tidak sesuai mekanisme, dan ketentuan perundang-undangan. Modus yang terungkap antara lain penggunaan anggaran perjalanan dinas yang disebut tidak sesuai, aturan bahkan tidak tersedia dalam DIPA mata anggaran KPU Boltim,”terangnya

Lanjut dia, Penyidik mengungkap dana yang berhasil dicairkan, kemudian mengalir ke rekening Bendahara Pengeluaran dan berlangsung hingga Agustus 2021. Kasus ini bukan perkara kecil.

“Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat KPU RI dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Bolaang Mongondow, negara mengalami kerugian mencapai Rp755.569.937.,”katanya

Selain itu, Meski sebagian dana sebesar Rp238 juta lebih telah dikembalikan, masih terdapat kerugian negara sebesar Rp517.305.136 yang belum ditindaklanjuti. Penetapan AK sebagai tersangka memperkuat dugaan, bahwa penyimpangan anggaran di tubuh KPU Boltim tahun 2021, dilakukan secara bersama-sama dan terstruktur.

“Kejaksaan pun masih membuka kemungkinan, adanya pengembangan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana.,”tandasnya (jux)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *