RSOL, Rakyat Sulut- KOTAMOBAGU – Puluhan insan pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kotamobagu menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah dan kehormatan profesi wartawan, Jumat (24/7/2026).
Dipimpin Ketua PWI Kotamobagu Konni Balamba, aksi tersebut dimulai dari kawasan Tugu Perlawanan Permesta atau Bundaran Paris. Dengan tertib, para wartawan kemudian berjalan menuju Mapolres Kotamobagu untuk menyampaikan pernyataan sikap.
Dalam aksi tersebut, PWI Kotamobagu menyampaikan lima poin tuntutan.
Di antaranya mengecam dugaan tindakan yang dinilai melecehkan profesi wartawan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, serta meminta aparat kepolisian memproses laporan yang ada secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Massa aksi juga menyerukan pentingnya menghormati kebebasan pers yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tiba di Mapolres Kotamobagu sekitar pukul 14.44 WITA, para peserta aksi diterima langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., bersama Wakapolres Kompol Romel MC AJ Pontoh, S.I.P., M.A.P., dan jajaran Pejabat Utama Polres Kotamobagu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Abdul Kholik menerima dokumen pernyataan sikap PWI Kotamobagu yang diserahkan langsung oleh Ketua PWI. Dokumen itu kemudian ditandatangani sebagai bentuk penghargaan terhadap penyampaian aspirasi insan pers.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Kotamobagu untuk terus membangun hubungan yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan jurnalis, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, pengamanan aksi dilakukan secara humanis oleh personel gabungan Polres Kotamobagu dan Polsek jajaran yang dipimpin Kabag Ops AKP Rusdin Zima, S.E.
Seluruh rangkaian aksi berjalan aman, tertib, dan kondusif. PWI Kotamobagu pun mengakhiri kegiatan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai demokrasi serta penghormatan terhadap hukum yang berlaku. (***)















