RAKYATSULUT, MANADO — Hasil pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus) di Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Bethel Winangun, Kota Manado, menuai sorotan.
Pengesahan hasil suara salah satu kandidat yang hanya terpaut satu suara kini dipersoalkan dan dinilai perlu ditinjau kembali.
Sorotan tersebut mengarah pada pemahaman panitia terhadap ketentuan pemilihan, khususnya terkait ambang batas suara untuk menetapkan calon terpilih secara sah.
Mantan pejabat rohani dalam struktur pelayanan gereja, Heri Parera, angkat bicara pada Minggu (18/10/2026) malam.
Ia mengingatkan panitia agar tidak terburu-buru mengesahkan hasil tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Baiknya panitia memperbanyak referensi sebelum melakukan pengesahan kandidat Pelayan Khusus pada salah satu kolom di GMIM Bethel Winangun,” tegas Parera.
Menurutnya, hasil pemilihan tersebut perlu ditinjau kembali sebelum persoalan berkembang dan menjadi polemik di tingkat pelayanan gereja yang lebih tinggi.
“Sebelum dilakukan peninjauan di tingkat atas, yakni tingkat Jemaat, Wilayah, hingga Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), sebaiknya panitia meninjau kembali hasil pemilihan ini. Jangan sampai panitia tidak memahami aturan. Kalau persoalan ini sampai ke tingkat atas, tentu akan menjadi hal yang memalukan jika ditemukan adanya kekeliruan,” ujarnya.
Selisih Satu Suara, Ketentuan Jadi Sorotan:
Polemik ini mencuat karena adanya perbedaan antara jumlah pemilih yang hadir pada awal proses dan jumlah pemilih yang memberikan suara pada putaran kedua.
Parera merujuk pada Peraturan BPMS Nomor 61 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026.
Berdasarkan ketentuan yang dikutipnya, calon terpilih dinyatakan sah apabila memperoleh suara sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah pemilih yang hadir dan memberikan suara saat pemilihan berlangsung.
Ia menyebutkan, pada awalnya terdapat 43 pemilih yang hadir. Namun, pada putaran kedua, jumlah pemilih yang memberikan suara tersisa 41 orang. Dengan perolehan akhir yang hanya berselisih satu suara, ia mempertanyakan dasar pengesahan kandidat yang memperoleh 21 suara.
“Berdasarkan aturan tersebut, salah satu kandidat seharusnya dapat dikatakan sah jika memperoleh 22 suara, bukan 21,” jelasnya.
Persoalan utamanya kini terletak pada penerapan aturan:
Berapa jumlah pemilih yang seharusnya menjadi dasar penghitungan ambang batas suara, dan apakah pengesahan hasil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, substansi aturan BPMS Nomor 61 Tahun 2026 beserta penerapannya dalam proses pemilihan perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan dalam penghitungan maupun pengesahan hasil.
Pelsus Bukan Jabatan untuk Berebut Kekuasaan:
Lebih jauh, Parera mengingatkan bahwa pemilihan Penatua dan Diaken bukan sekadar persoalan angka atau kemenangan kandidat. Proses tersebut, menurutnya, harus tetap berpijak pada nilai-nilai pelayanan gereja, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia meminta panitia menjalankan seluruh tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekaligus menindaklanjuti keberatan yang muncul secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada modus di balik pemilihan. Ingat, Penatua dan Diaken itu dipanggil untuk melayani, bukan untuk merebut jabatan atau mencari kekuasaan. Kami berharap panitia mengikuti aturan dan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Sorotan terhadap pemilihan Pelsus GMIM Bethel Winangun ini menjadi pengingat bahwa legitimasi hasil pemilihan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aturan yang menjadi dasar penetapan calon terpilih.
Kini, peninjauan menyeluruh terhadap proses dan dasar pengesahan hasil menjadi penting agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan, tanpa mengorbankan kepercayaan jemaat maupun nilai-nilai pelayanan yang seharusnya menjadi landasan utama. (Red)













