Korupsi Bimtek Dana Desa Mitra Terbongkar! Kejari Minsel Tetapkan Plt Kadis PMD sebagai Tersangka

Kerugian Negara Capai Rp561,7 Juta, Penyidik Telah Periksa Lebih dari 100 Saksi

banner 120x600

RAKYATSULUT, MINSEL – Dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Tua dan TP-PKK Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menetapkan FFW, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra pada Tahun Anggaran 2024, sebagai tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan tiga kegiatan Bimtek di Bali, Bogor, dan Manado yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024, dengan total belanja sekitar Rp2,4 miliar.

“Berdasarkan perhitungan auditor, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp561.742.600 atau sekitar Rp561,7 juta,” ujar Kajari Minsel Albertus Roni Santoso, S.H., M.H melalui rilis yang diterima pada Kamis (15/10/2026) sore.

Penahanan tersangka dilakukan Emnovry H Pansariang selaku ketua Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dibantu Kasie Intel Sonny Arvian Hadi Purnomo setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Penyidik menduga FFW menyalahgunakan kewenangan dengan menentukan lembaga penyelenggara Bimtek, menetapkan besaran biaya kontribusi, serta mengatur mekanisme pembayaran kegiatan.

Lebih dari 100 Saksi Diperiksa:

Penyidikan perkara telah berlangsung sejak 3 Maret 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek.

Meski satu tersangka telah ditetapkan, pengusutan perkara belum berakhir. Kejari Minsel masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aset guna mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejari Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah:

Kejari Minsel menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan, termasuk pemenuhan hak tersangka untuk memperoleh pendampingan advokat.

Kejari juga mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif serta mengajak masyarakat mengawasi pengelolaan APBDes agar berlangsung transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat. (Ras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *