Kejari Bolmut Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pamsimas Rp 1 Miliar

banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- Bolmut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara. Kembali menetapkan, tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pembangunan Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Suka Makmur, Desa Binjeta dan Desa Sampiro, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun Anggaran 2022. Selasa. (1/7/2025).

Informasi yang didapatkan Rakyat Sulut, bahwa tim jaksa penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor : PRINT-436/P.1.19/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Kemudian Tim jaksa penyidik memeriksa, tiga puluh enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dikatakan Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut Feicy Filisia Ansow, S.H. bahwa pelaksanaan pekerjaan PAMSIMAS 2022 di Desa Suka Makmur, Desa Binjeta dan Desa Sompiro dilakukan pelatihan dan sosialisasi. Diantaranya terkait Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAM) selaku penyelenggara yang terdiri dari masyarakat Desa, untuk merawat dan maintenance sarana air minum yang terbangun.

“Namun dalam realisasi pelaksanaannya, pada masing-masing Desa KPSPAM tidak dipahami, dan dimengerti oleh masyarakat sehingga KPSPAM tidak berjalan sebagaimana perencanaan,”terangnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kestel menjelaskan, kelayakan mata air setelah pelaksanaan Pembangunan PAMSIMAS 2022 di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada Desa Suka Makmur, Desa Sompiro dan Desa Binjeta dengan kesimpulan telah memenuhi syarat kelayakan air minum, namun Dinas Kesehatan Bolmong bukan merupakan standard Laboratorium berdasarkan kriteria PERMENKES 492.

“Sehingga terhadap hasil pemeriksaan standard, kelayakan air minum pada pekerjaan PAMSIMAS 2022, tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana Petunjuk Teknis,” katanya

Selain itu, bahwa dalam pembuatan dan penyusunan laporan lertanggungjawaban pelaksaaan Pekerjaan PAMSIMAS 2022 di Desa Suka Makmur, Desa Sompiro dan Desa Binjeta tidak dibuat dan disusun oleh kelompok masyarakat serta laporan pertanggungjawaban yang dibuat tersebut. Tidak ditandatangani langsung oleh pihak lain, dalam dokumen-dokumen yang terlampir dalam laporan pertanggungjawaban. Selain itu, dokumen Akhir pekerjaan PAMSIMAS 2022 pada Desa Suka Makmur, Desa Binjeta dan Desa Sompiro tidak berkesesuaian dengan fakta yang terjadi dilapangan.

“Bahwa berdasarkan laporan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi. Terkait kegiatan pembangunan penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Suka Makmur, Desa Binjeta dan Desa Sampiro, di Bolmut tahun anggaran 2022, dengan menggunakan metode total lost dengan kesimpulan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.130.000.000 (satu milyar seratus tiga puluh juta rupiah),”ungkapnya

Bahwa Tim Penyidik telah memperoleh bukti permulaan, yang cukup untuk menetapkan 3 (Tiga) tersangka, berdasarkan alat bukti berupa Keterangan dari 36 (Tiga Puluh Enam ) Saksi, 2 (Dua) Ahli, dan 72 (Tujuh Puluh Dua) Barang bukti. Selain itu, tersangka akan dilakukan, penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bolmut selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Bolmut dengan inisial yaitu, MY selaku fasilitator keuangan, MG selaku Fasilitator Teknik, dan CS selaku Koordinator Kegiatan Pamsimas.

“Selain itu, Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu. Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan. Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”tandasnya (jux)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *