RSOL, Rakyat Sulut – Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memperjelas berbagai ketentuan teknis, termasuk pengangkatan perangkat desa yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah persyaratan batas usia. Calon perangkat desa ditetapkan harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pengangkatan.
Ketentuan ini bertujuan memastikan aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.
Ketentuan tersebut juga menjadi rujukan dalam pengelolaan aparatur di tingkat kelurahan, dengan penyesuaian pada regulasi daerah masing-masing.
Di Kota Kotamobagu, pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 2 huruf b, ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat diangkat. Artinya, seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila usianya di bawah 20 tahun atau telah melampaui 42 tahun pada saat proses pengangkatan.
Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kepastian terkait masa tugas. Perangkat kelurahan yang telah diangkat dapat melaksanakan tugas hingga mencapai usia 60 tahun, sepanjang memenuhi persyaratan, memiliki kinerja yang baik, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, perangkat desa maupun kelurahan tetap dapat diberhentikan sebelum mencapai batas usia tersebut apabila memiliki kinerja yang buruk, tidak disiplin, atau terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan regenerasi aparatur dan pemanfaatan pengalaman kerja.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa penegasan batas usia ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.
“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan merupakan bentuk penyaringan awal agar perangkat yang direkrut benar-benar berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan selama kinerja memenuhi standar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi perangkat kelurahan di Kota Kotamobagu saat ini pada umumnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja saat ini, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai batas usia 60 tahun. Artinya, secara regulasi mereka masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lurah maupun sangadi dapat melakukan pergantian perangkat sesuai regulasi yang berlaku, terutama apabila kinerja aparatur dinilai tidak optimal.
“Jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tegasnya.
Pemerintah daerah akan terus mendorong proses pengangkatan perangkat kelurahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan aparatur yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen dalam melayani masyarakat.
Dengan adanya sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019, diharapkan tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*/jux)















