RSOL, rakyatsulutonline.com — Upaya memperkuat integrasi pasar regional dan meningkatkan aksesibilitas produk. Maka sektor industri wajib memenuhi regulasi Jamiman Produksi Halal (JPH).
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara Ulyas Taha mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus disertifikasi halal terlebih dahulu. Maka demikian, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2024.
“Jadi, ini wajib melakukan pemenuhan regulasi JPH dalam membangun kemitraan internasional yang lebih besar,” kata Ulyas, di Manado, Kamis (19/9).

Dia menuturkan, dengan hal tersebut maka bisa memperkuat integrasi pasar regional.
“Bisa juga meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi lebih banyak konsumen. Sehingga konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap produk halal yang dibeli dan dikonsumsi,” tutup Taha.(tr-08/red)