Februari 7, 2025
Nasional

Tito Usulkan Tiga Opsi Jadwal Pelantikan Kada Terpilih

RSOL, Rakyat Sulut Online.com – Pemerintah telah menyiapkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Tiga opsi itu mencakup bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersengketa, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK,” ujar Tito Tito di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tito mengusulkan opsi pertama jadwal pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa MK. Diusulkan opsi 1A, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari. Sementara untuk opsi 1B, kata Tito, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.

banner

“Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali,” urai Tito.

Tito kemudian menjelaskan bahwa opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Opsi 2A, yakni dilantiknya gubernur/wakil gubernur secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April. Opsi 2B, terang Tito, gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April.

“Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya,” kata dia.

Lebih lanjut, Tito memaparkan opsi ketiga yaitu jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari.

Pada opsi 3A, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret. Pada opsi 3B, pelantikan gubernur/wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 24 Maret.

Berikut Skema opsinya:

Gubernur/wagub:

Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati-wali kota:

Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK).(*adm)

 

Postingan Lainnya

Tuama Langowan, Bebas Tentukan Jumlah Menteri

admin-rsoldotcom

Hari Guru Nasional, YBM PLN Berikan Apresiasi untuk Guru Honorer

admin-rsoldotcom

Sakti, Prof Dei Diperpanjang Masa Jabatan Sebagai Rektor Unima

admin-rsoldotcom

Tinggalkan komentar