RSOL, Rakyat Sulut Online.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan menggelar sidang putusan Dismisal untuk perkara perselisihan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun 2024, pada Rabu (5/2), pukul 19.30 WIB, hari ini.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) pasangan Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku (Oppo-Argo), Hendra Damopolii, optimistis MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow.
“Berdasarkan pada jalannya persidangan sebelumnya, termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang telah digelar oleh MK. Kami sangat optimis MK akan menolak gugatan pemohon pada sidang pembacaan Putusan Dismisal,” ujar Hendra Damopolii.

Lanjutnya, keyakinan ini semakin kuat karena dalam tahapan persidangan sebelumnya, seluruh dalil yang diajukan pemohon telah dibantah secara tegas oleh berbagai pihak terkait.
“Pada sidang pendahuluan, pemohon menyampaikan gugatan, yang kemudian disusul dengan sidang mendengarkan jawaban termohon KPU, penjelasan Bawaslu, serta keterangan dari pihak terkait. Seluruh jawaban dari termohon dan pihak terkait telah secara bulat membantah setiap poin gugatan pemohon. Bahkan, gugatan yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil, serta tidak memiliki kedudukan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa berdasarkan fakta tersebut, sangat kecil kemungkinan MK akan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian saksi dan ahli. Putusan Dismisal akan semakin memperkuat legitimasi politik dan hukum bagi pasangan Oppo-Argo.
“Nantinya putusan MK bukan hanya menegaskan kemenangan berdasarkan suara rakyat, tetapi juga memberikan legitimasi hukum konstitusional atas hasil Pilkada Boltim,” tutup Hendra.(ote)
Artikel ini tayang di Rakyat Sulut (Media Cetak/Koran), Halaman 5, edisi Rabu, 5 Februari dengan judul “Sidang Putusan Sengketa Pilkada Boltim Bergulir” dan sub judul “Oppo-Argo Optimis Gugatan Sahrul-Rusmin Ditolak”.