RSOL, Rakyat Sulut Online.com — Pasca penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobong oleh Polres Kotamobagu, pada pekan lalu mulai menuai tanda tanya dan sorotan.
Pasalnya, hingga sampai saat ini Polres Kotamobagu belum melakukan pemeriksaan kepada para pemilik lahan dan pemilik lubang di lokasi PETI Lobong tersebut.
Padahal, pihak pada waktu operasi penertiban Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumadik, pun telah menyita ribuan material (Reep,) dan memasang garis polisi (Police line) disemua lubang dan bak pengolahan di lokasi.

DPD LAKI Sulut firdaus Mokodompit, pun firdaus mendorong agar para pelaku PETI di Desa Lobong dan Lokasi PETI lainnya segera diproses sesuai UU Minerba. Dia juga kembali mempertanyakan penindakan Polres Kotamobagu, yang belum melakukan proses hukum kepada para pelaku PETI di Desa Lobong.
“Kami mengapresiasi Penindakan PETI Polres Kotamobagu di Desa Lobong, karena itu adalah bukti komitmen Asta Cita Presiden Prabowo. Namun, kenapa para pelaku pelaku PETI belum ada satu pun yang di proses hukum. Ada apa,? Jangan-jangan dugaan penertiban itu hanya untuk koordinasi saja dan mengabaikan proses hukum,” ujarnya.
Kami berharap Polres Kotamobagu, benar-benar serius menindak tegas melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku PETI di Desa Lobong. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Semua yang terlibat di PETI Lobong harus diproses hukum,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih.
“Kita tinggal menunggu perintah Kapolres. Yang pasti para pelaku mulai dari pemilik lahan, pemilik lubang, bak pengolahan dan teknisi (tukang campur) akan diperiksa dan diproses,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Kotamobagu ini. (nox)