banner 728x250

banner 728x250

11 April Deadline Pelaporan LHKPN 2024

banner 120x600

Rakyat Sulut, Jakarta – Akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, akhirnya diundur dari deadline semula. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir, yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, diundur menjadi tanggal 11 April 2025.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Minggu (30/3/2025).

Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu mengungkapkan, periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.

“Pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, Tessa menambahkan, KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh.

“Baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan, maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya,” jelasnya.

 

KPK juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini.

“LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelenggara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” tandas Tessa.(*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *