Bongkar Skandal! Komisi 3 DPR RI ‘Warning’ Dua Lembaga Penegak Hukum di Sulut

banner 120x600

RAKYATSULUT.COM, MANADO— Dua lembaga penegak hukum di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat sorotan tajam dari Komisi 3 DPR RI. Lembaga pertama ditujukan kepada ‘wakil Tuhan’ di dunia yakni, Pengadilan.

Pengadilan yang identik dengan penentuan benar dan salahnya suatu perkara itu berpotensi melanggar hukum usai Pengadilan Negeri (PN) Bitung melakukan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp.53 miliar untuk lahan pembangunan gerbang tol.

“Saya meminta Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), YM Amin Sutikno SH MH untuk memberikan laporan terkini terkait Keputusan pencairan yang dilakukan PN Bitung pada 24 Desember 2024 lalu. Saya berharap Profesi hakim yang selalu diidentikkan dengan kehormatan itu bisa menjaga integritasnya,” kata Martin Tumbelaka, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (17/9/2025) sore di Mapolda Sulut.

Politisi dari Fraksi Gerindra itu juga menyentil laporan yang masuk ke meja Komisi 3 terkait dugaan korupsi di PDAM Manado, dan mendesak transparansi penuh dari korps adhyaksa agar tidak mendapatkan penilaian buruk alias rapor merah.

“Kasus ini akan menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI dan tidak boleh ada praktik hukum yang menyimpang, apalagi menyusahkan masyarakat. Saya minta pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) segera usut laporan dari masyarakat,” pinta MDT sapaan akrabnya.

Perlu diketahui, kritikan kedua dilayangkan ke korps adhyaksa itu terkait adanya bukti yang dimasukan oleh pelapor atas nama Freddy Leggi ditujukan ke Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi 3 DPR RI untuk membongkar skandal di tubuh PDAM Kota Manado berupa data Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2023, Hasil Audit Keuangan dari Kantor Akuntan Publik Haryono Junianto & Asmoro Tahun 2022 – 2024, Surat pernyataan manajemen tentang tanggung jawab mutlak atas laporan keuangan PDAM manado tahun 2023 yang di tanda tangani oleh Direktur Utama (Dirut) Meiky Taliwuna.

Didalam laporan keuangan dari akuntan publik tersebut terdapat aliran dana yang diduga kuat fiktif dan tidak mampu di pertanggungjawabkan.

“Saya ingatkan sekali lagi kepada aparat penegak hukum (APH), jangan ada yang bermain dengan perkara apalagi pasang badan, sudah saatnya bersih-bersih,” tutupnya. (*has/red)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *