RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengingatkan seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk memperhatikan batas waktu pelaksanaan proyek sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, menyampaikan imbauan tersebut mengingat saat ini telah memasuki triwulan keempat tahun anggaran 2025.
“Kita sudah memasuki akhir tahun anggaran 2025, sehingga perlu saya sampaikan kepada seluruh rekanan agar mempercepat proses pekerjaan,” ujar Claudy, Kamis (10/10/2025).
Ia menegaskan pentingnya menjaga ketepatan waktu dan kualitas pekerjaan, karena hal itu mencerminkan tanggung jawab terhadap penggunaan dana pemerintah
“Waktu dan kualitas pekerjaan sudah tertuang dalam kontrak kerja. Karena itu, setiap kontraktor wajib menjaga ketepatan waktu, kualitas, dan kuantitas pekerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Claudy menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahwa pada awal tahun 2026 mendatang akan ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh pekerjaan harus diselesaikan dengan baik dan tanpa permasalahan sebelum pemeriksaan BPK nanti,” pungkasnya. (jux)


















