Rakyat Sulut, Jakarta – Sebuah ironi kurang lebih 8 tahun pasca menyelesaikan studi di Universitas Negeri Manado (Unima), belum banyak prestasi yang menajupkan terdengar. Justru informasi yang cenderum berkonotasi negatif berkembang, seperti dinamika pemilihan rektor yang terus berulang-ulang. Bahkan, isu-isu negatif lainnya tentang kasus pungutan liar dan jual beli nilai, kasus plagiasi, hingga penghujung 2025 ditutup dengan kasus kematian seorang mahasiswi yang diduga korban pelecehan seksual oleh dosen. Ini jadi tantangan, sekaligus ‘PR’ alias “Pekerjaan Rumah” bagi Rektor Unima Joseph Philip Kambey bersama jajaran.
Selaku Alumni Unima, saya menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam dan duka cita atas tragedi dugaan pelecehan seksual tersebut yang berujung pada meninggalnya seorang mahasiswi. Peristiwa ini bukan hanya mengingatkan kita tentang kehilangan nyawa seorang anak bangsa, tetapi juga peringatan keras tentang kegagalan institusional dalam melindungi mahasiswa sebagai subjek pendidikan dan warga negara.
Perguruan tinggi sejatinya merupakan ruang aman untuk bertumbuh secara intelektual, sosial, dan moral. Dalam kajian pendidikan tinggi, kampus memiliki tanggung jawab ganda: mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus menjamin keselamatan, martabat, dan kesehatan mental sivitas akademika. Ketika dugaan pelecehan seksual terjadi dan berujung pada dugaan bunuh diri, maka tragedi ini tidak dapat dipahami sebagai peristiwa individual semata, melainkan sebagai akumulasi kegagalan sistemik.
Tragedi ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari sistem perlindungan yang rapuh dan kultur kampus yang gagal melindungi mahasiswa dari kekerasan. Setiap korban adalah individu dengan mimpi, harapan, dan masa depan yang seharusnya terlindungi oleh institusi pendidikan.
Kekerasan Seksual, Relasi Kuasa, dan Kerentanan Psikologis
Dalam perspektif sosiologi dan psikologi pendidikan, pelecehan seksual di lingkungan kampus memiliki dampak multidimensional. Relasi dosen–mahasiswa yang asimetris menciptakan ketimpangan kuasa struktural yang sering membuat korban terjebak dalam ketakutan, rasa bersalah, isolasi sosial, dan tekanan psikologis berkepanjangan.
Berbagai studi akademik menunjukkan bahwa kekerasan seksual yang tidak ditangani secara cepat dan berpihak pada korban berpotensi meningkatkan risiko depresi berat, trauma, hingga bunuh diri. Oleh karena itu, bunuh diri dalam konteks ini harus dipahami sebagai tragedi sosial dan institusional, bukan sekadar persoalan kesehatan mental individual.
Ketika sistem gagal memberi rasa aman, keadilan, dan harapan, korban berada dalam kondisi ekstrem yang mengancam keselamatan jiwanya. “Kematian korban adalah bukti nyata bahwa system perlindungan di kampus kita telah gagal total. Ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang kultur yang harus segera diubah.”
Tanggung Jawab Negara dan Perguruan Tinggi
Sebagai perguruan tinggi negeri, Unima merupakan bagian dari instrumen negara yang terikat pada kewajiban konstitusional untuk melindungi hak atas rasa aman dan kehidupan. Dugaan kekerasan seksual hingga korban meninggal dunia menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan praktik kelembagaan.
Kasus ini secara substantif bertentangan dengan:
- Prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan martabat.
- Mandat pendidikan tinggi yang menempatkan nilai kemanusiaan dan keadilan sebagai fondasi akademik.
- Kebijakan nasional pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang mewajibkan keberpihakan pada korban, perlindungan menyeluruh, serta penanganan yang cepat dan bermakna.
Dampak kekerasan seksual tidak berhenti pada korban langsung, tetapi meluas kepada keluarga, teman, dan seluruh komunitas kampus. Setiap kasus yang tidak ditangani dengan serius menciptakan lingkungan ketakutan yang menghambat proses pendidikan dan pengembangan diri mahasiswa.
Kekerasan seksual di kampus adalah persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan sistemik dan berkelanjutan, bukan sekadar penanganan kasus per kasus. Studi Komnas Perempuan (2025) menyoroti konflik kepentingan dalam penanganan kasus di kampus dan kurangnya dukungan pimpinan sebagai hambatan struktural yang memperparah kondisi korban. Kultur akademik yang menempatkan reputasi institusi di atas keselamatan mahasiswa harus segera diubah.
Kritik Terhadap Budaya Diam dan Pendekatan Formalistik
Sebagai alumni, kami menilai bahwa salah satu persoalan paling mendasar dalam kasus kekerasan seksual di kampus adalah budaya diam (culture of silence) dan pendekatan formalistik. Prosedur administratif tanpa empati, keterlambatan penanganan, serta kecenderungan melindungi nama baik institusi sering kali memperparah penderitaan korban.
Pendekatan semacam ini bertentangan dengan prinsip keadilan substantif dan etika akademik. Kampus tidak boleh menjadi ruang yang aman bagi pelaku, tetapi justru menjadi ruang sunyi dan menekan bagi korban.
Atas dasar keprihatinan mendalam ini, sebagai alumni Unima menyerukan dan menuntut:
- Pengusutan kasus secara transparan, independen, dan terbuka, tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi memastikan proses hukum berjalan sesuai UU TPKS.
- Audit menyeluruh terhadap kinerja Satgas PPKS Unima, termasuk evaluasi independensi, kapasitas, dan keberpihakan terhadap korban.
- Jaminan perlindungan penuh bagi korban dan pelapor, termasuk pendampingan psikologis, akademik, dan hukum tanpa tekanan institusional.
- Reformasi budaya akademik Unima, melalui pendidikan gender, etika relasi kuasa, dan penegakan kode etik secara konsisten.
- Pertanggungjawaban moral pimpinan institusi, karena kekerasan seksual di kampus adalah kegagalan sistem, bukan sekadar kesalahan individu.
Penegasan Sikap
Tragedi ini harus menjadi titik balik transformasi sistem perlindungan di kampus. Melibatkan seluruh pihak yang berkomitmen pada keadilan, kesetaraan, dan keamanan mahasiswa. Kita tidak boleh membiarkan nyawa yang hilang sia-sia tanpa perubahan fundamental. Kematian korban adalah pengingat menyakitkan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Sebagai alumni Universitas Negeri Manado saya mengajak kepada seluruh rekan – rekan untuk terus berjuang hingga keadilan terwujud dan sistem perlindungan yang komprehensif terbangun di setiap sudut kampus.
“Tidak ada kekerasan seksual yang dapat dibenarkan. Tidak ada institusi yang lebih penting dari pada keselamatan mahasiswa. Tidak ada reputasi yang lebih berharga daripada nyawa manusia”.(**)
Suryani, S.Pd, M.Sos adalah alumni Univesitas Negeri Manado (Unima), dan saat ini sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR/MPR RI.
















