Rakyat Sulut, Manado — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara merespon baik penerimaan Persetujuan Substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya dokumen diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid kepada Gubernur Yulius Selvanus.
Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen mengatakan bahwa Persub RTRW merupakan tahapan krusial dalam proses legislasi daerah.
“Tanpa dokumen ini, maka Ranperda RTRW tidak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Silangen, disela-sela mendampingi Gubernur Sulut dalam penerimaan dokumen Persub RTRW di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dia menjelaskan bahwa Persub RTRW merupakan syarat mutlak bagi pihaknya untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.
“Kita tahu bersama bahwa ini akan menjadi fondasi legalitas tata ruang Sulawesi Utara ke depan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Silangen menuturkan bahwa diterimanya Persub dari pemerintah pusat, maka pihaknya akan segera mempercepat proses pembahasan akhir hingga penetapan dalam rapat paripurna.
“Kehadiran kami (Pimpinan dewan dan Panitia Khusus (Pansus) RTRW di Jakarta. Ini menjadi bukti komitmen kuat legislatif dalam mengawal kepentingan masyarakat. Kami di sini sebagai wakil rakyat untuk memastikan tata ruang yang akan ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus tetap selaras dengan kebijakan nasional,” kunci Silangen.(*adm/hos)
















