Bitung  

Cegah Bahaya Digital, Pemkot Bitung Dukung Penuh Kebijakan Pusat Pembatasan Medsos Bagi Anak

banner 120x600

RSOL/Rakyatsulutonline.com, BITUNG— Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital yang semakin mengkhawatirkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung Alting Tumengkol, S.I.P., M.Si., pada Sabtu (14/3/2026).

Altin Tumengkol juga menyebutkan, salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah melarang anak di bawah usia 16 tahun yang memiliki akun di media sosial atau platform digital tertentu yang masuk dalam kategori “Profil Risiko Tinggi”. Beberapa platform besar yang terdampak, antara lain; TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan Roblox.

“Mulai 28 Maret 2026, akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan melakukan verifikasi usia, menyediakan fitur pengawasan bagi orang tua, dan menghapus akun yang melanggar batas usia paling lambat 6 Juni 2026”, tambahnya.

Selain itu, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, platform digital yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga kemungkinan pemblokiran layanan di Indonesia.

“Kami mendukung penuh adanya kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Ini semua demi kebaikan generasi penerus bangsa. Anak usia remaja masih dalam masa perkembangan, sehingga pendampingan dan pembatasan ini menjadi sangat penting,” ujar Altin Tumengkol.

Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah pusat ini sejalan dengan tren global. Dimana negara-negara di Eropa telah lebih dulu menerapkan regulasi ketat mengenai akses media sosial bagi anak di bawah umur.

Aturan ini merupakan bagian dari penguatan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul untuk menuju Generasi Emas Indonesia 2045.

Plt.Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung Altin Tumengkol juga menegaskan bahwa
untuk memastikan kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat, Pemerintah Kota Bitung akan melakukan sosialisasi secara bertahap terkait Peraturan Menteri tesebut.

Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini, Wali Kota Hengky Honandar bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka, menyambut baik dengan diterbitkannya aturan tersebut. Aturan ini akan melindungi anak-anak dari hal yang tidak diinginkan.

“Saat ini banyak anak-anak yang terjebak dan terpengaruh karena belum bijak menggunakan media sosial. “Kami akan segera turun lapangan untuk mensosialisasikan ke masyarakat soal peraturan menteri tersebut,” ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan ruang digital di Indonesia, khususnya kota Bitung menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak, serta dapat mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *