Rakyat Sulut, Manado — Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Sulawesi Utara Tahun 2026, saat ini dalam tahap menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini disampaikan PPK Pengembangan Kawasan Strategis (PKS), Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Utara, Billy Legi.
Adapun penetapan lokasi melalui SK Menteri PUPR merupakan bagian penting dari tahapan awal program ini untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pembangunan infrastruktur dasar di perdesaan.
Tujuan utama menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi dari Menteri PUPR dalam konteks proses perencanaan infrastruktur yang akan dibangun untuk kepentingan umum adalah untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas formal agar proyek pembangunan dapat dilaksanakan secara sah, aman, dan sesuai rencana.
Diketahui SK Penlok sangat krusial untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan tertib administrasi dan aman dari sengketa hukum. (gen)
















