Pemkot dan Kejari Kotamobagu Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Pencegahan Risiko Hukum

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 318.65863; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
banner 120x600

RSOL, Rakyat Sulut- Kotamobagu- Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (13/5/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan audiensi dan klinik hukum mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, berbagai tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks menuntut pemerintah untuk lebih hati-hati dalam menjalankan kebijakan serta program pembangunan agar tetap berada dalam koridor hukum.

“Sinergi dan kolaborasi antar lembaga sangat penting agar setiap kebijakan pemerintah dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum,” ujar Weny Gaib.

Ia juga menegaskan pentingnya langkah mitigasi risiko hukum melalui pendekatan preventif, edukatif, dan konsultatif sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, mengatakan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menurut Kajari, pendekatan pencegahan harus lebih diutamakan dibanding penindakan hukum. Sebab, penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.

“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menjadi mitra pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum, konsultasi, serta penguatan kapasitas kepada seluruh OPD,” jelasnya.

Melalui nota kesepakatan tersebut, diharapkan seluruh program dan kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Meski demikian, Kajari menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat, maka proses penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *